Beranda Hukum Banyak Anak dengan Ekonomi Pas-pasan, Jadi Alasan Ibu di Pandeglang Bunuh Bayinya

Banyak Anak dengan Ekonomi Pas-pasan, Jadi Alasan Ibu di Pandeglang Bunuh Bayinya

Tersangka UU saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan UU (43) sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri yang ditemukan di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penetapan ibu bayi tersebut berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, hasil autopsi, hasil visum dan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Setelah melakukan visum dan autopsi kami juga melakukan visum pada ibu bayi dan kami juga menambahkan dari ahli psikologi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” kata Shilton saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (27/1/2023).

Menurut Shilton, alasan tersangka tega membunuh darah dagingnya sendiri lantaran takut diketahui oleh keluarganya. Sebab, keluarga pelaku sempat memberikan peringatan agar pelaku tidak hamil lagi lantaran sudah banyak memiliki anak.

“Dari awal pada saat hamil pelaku memang sudah menutupi kehamilannya dari pihak keluarga maupun warga sekitar, kemudian pada saat melahirkan tidak memberikan informasi pada keluarga maupun warga sekitar padahal bayi tersebut sudah sangat kritis. Untuk motifnya alasan ekonomi karena yang bersangkutan juga pekerjaannya selama ini penjual kopi keliling dan anaknya juga sudah ada 5 orang kemudian juga merasa takut apabila bayi ini lahir diketahui keluarganya,” jelasnya.

Bahkan kata Shilton, ayah dari bayi tersebut juga tidak mengetahui bahwa tersangka sedang hamil dan akan melahirkan. Sebab pada saat ditanya oleh sang suami, tersangka mengaku tidak hamil karena takut ada keluarganya.

“Tersangka merasa terbebani karena ada juga beberapa anaknya sudah dititipkan ke orang lain karena masalah ekonomi dan sudah diperingatkan sama keluarganya jangan sampai hamil lagi, jadi takut keluarganya tahu jadi berupaya menutupi kehamilannya. Suaminya memang tidak mengetahui dari awal dan sempat ditanya tapi tersangka tidak mengakui bahwa dia sedang hamil,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka UU (43) mengaku bahwa dirinya tidak berniat membunuh darah dagingnya. Sedangkan motif dirinya tega melakukan hal tersebut karena takut keluarganya mengetahui jika dia hamil lagi.

“Saya kasian. Anak saya sudah 4 orang, saya diomelin sama orangtua kata orang tua saya nggak boleh hamil lagi,” ucapnya.

U mengaku selama ini dirinya berusaha mencari nafkah sendiri untuk membiayai kehidupannya lantaran sang suami tidak mau memberikan nafkah pada dirinya.

“Saya nyari makan sendiri, saudara saya dari Pekalongan tidak ada yang nengokin saya, bagaimana saya bayar kontrakan, saya juga sayang sama anak,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto pasal 7 c undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan ditambah sepertiga apabila melakukan kekerasan tersebut adalah orangtuanya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ