Beranda Hukum Bantuan Program Indonesia Pintar SD di Serang Diduga Disunat Eks Kepala Sekolah

Bantuan Program Indonesia Pintar SD di Serang Diduga Disunat Eks Kepala Sekolah

Caption : Sekar (30) salah satu wali murid yang mengeluhkan adanya penyunatan dana Program Indonesia Pintar di SD yang berada di Kecamatan Ciomas menunjukkan bukti buku tabungan terkait pencairan dana PIP yang masuk ke rekeningnya pada Rabu (15/6/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SD negeri yang berada di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang diduga disunat oleh oknum pihak sekolah. Hal itu baru diketahui oleh puluhan orangtua murid penerima bantuan tersebut ketika jumlah pencairan uang yang diterima tidak sesuai dengan aktivitas rekening di buku tabungan yang dibagikan oleh JJ, mantan kepala sekolah.

Sekar (31), salah satu wali murid siswa kelas IV penerima bantuan PIP mengatakan dirinya terdaftar sebagai penerima ketika anaknya naik kelas 2 namun baru menerima pencairan 2 kali yang masing-masing nominalnya Rp300 ribu. Padahal di buku tabungan tertera sudah cair sebanyak 4 kali sejak 2020.

“Kalau kita nih kelas 2 berarti harusnya kan udah 4 kali yang dikasihin, tapi yang dikasihin baru 2 kali. Udah pernah nanya juga ke kepala sekolahnya yang dulu tapi penjelasannya belibet. Yang duanya kan diambil sama orangtua, yang dua ke mana enggak dikasih tahu. Kejadiannya ini dari kepala sekolah yang lama bukan yang baru, yang baru mah enggak tahu apa-apa,” ujar Sekar kepada BantenNews.co.id ketika ditemui di lokasi pada Rabu (15/6/2022).

Besaran uang yang diterima pun tak sesuai dengan jumlah semestinya, Seharusnya siswa penerima PIP untuk jenjang pendidikan SD mendapatkan besaran bantuan Rp450 ribu per tahun.

“Sekali dapat kan harusnya Rp450 ribu tapi dapatnya Rp300 ribu. Dia (mantan kepala sekolah) enggak bilang, seharusnya kalau dipotong ini kan bilang dapatnya Rp450 ribu tapi yang diserahkan Rp300 ribu dan Rp150 ribu untuk sekolah jadi jelas tapi ini dia enggak bilang. Ini cuma bilang dikasih Rp300 ribu dan disuruh foto sama buku tabungan abis itu udah,” ungkap Sekar.

Sekar menuturkan sejak awal pihak sekolah mendata untuk mendapatkan bantuan PIP, para orangtua tidak pernah diberikan bukti terdaftar sebagai penerima bahkan buku tabungan juga tidak diberikan oleh eks kepala sekolah.

“Kita gak lihat buku tabungannya, gak dapat ATM juga, cuma dikasih uang. Dikasih buku tabungan cuma untuk difoto saat penyerahan. Enggak dibawa pulang, katanya kalau uangnya udah diambil, ininya (buku tabungan) harus dibalikin ke dia (mantan kepala sekolah) katanya takut hilang kalau sama ibu-ibu,” cerita Sekar.

Sosialisasi terkait program bantuan itupun dinilai tidak detail sehingga para wali murid tidak mengetahui besaran bantuan yang akan diterima, mendapatkannya dalam waktu kapan saja serta peruntukannya.

“Kita juga enggak tahu setahun ini keluarnya berapa kali, enggak dijelasin. Saat disuruh daftar PIP kita cuma diminta KK dan KTP, ya kita mah ngasih aja cuma buat tabungannya ini kan tau cuma enggak dikasih tahu ini buku tabungannya, dapatnya berapa, buat apanya enggak dikasih tahu,” kata Sekar.

Hal serupa dialami oleh Odah (30) yang anaknya juga duduk di kelas IV. Ia menyebutkan baru mendapat bantuan dua kali pencairan tetapi hanya satu kali pencairan yang nominalnya sesuai sebesar Rp450 ribu.

“Kalau saya baru dapat dua kali juga, yang pertama cuma dapat Rp300 ribu dan yang kedua sesuai nominalnya karena data yang saya pernah kasih hilang jadi harus buat lagi,” kata Odah.

Odah menjelaskan dirinya juga tidak pernah memegang buku tabungan sebab dipegang oleh eks kepala sekolah. Ia bersama para orangtua mengaku sudah menunggu sejak April 2022 untuk mendapat buku tabungan tetapi tidak pernah diberikan.

“Kita ambil buku tabungan ini dari kepala sekolah yang lama bukan yang baru, kita udah nunggu dari puasa tahun ini, abis lebaran masih nunggu belum dikasih juga sama kepala sekolah yang lama itu. Baru dikasih ya sekarang pas pencairan,” imbuh Odah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Selidiki Penggelapan Dana Bantuan PIP di Kecamatan Ciomas

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang terlibat terkait kasus dugaan pemotongan dana PIP.

“Justru dari informasi ini saya akan tindaklanjuti dengan kroscek ke lapangan dan memikirkan langkah selanjutnya seperti apa. Itu (bantuan PIP) haknya anak (murid) jadi harus ke anak,” tegas Asep. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini