Beranda » Transformasi Digital: Strategi Umkm Indonesia Untuk Bertahan Di Masa Pandemi

Transformasi Digital: Strategi Umkm Indonesia Untuk Bertahan Di Masa Pandemi

Foto dokumen penulis

Epidemi global Covid-19 mewabah di setiap negara di dunia dan telah mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Di Indonesia, hampir semua sektor terkena dampaknya, terutama ekosistem ekonomi yang selama ini menjadi fokus perhatian sosial. Selain itu, pandemi Covid-19 dan berbagai turunannya telah memperlambat sektor ekonomi Indonesia. Sebagai bagian terpenting dari sektor ekonomi, sektor usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) sangat terpengaruh.

Pada tahun 2019, usaha kecil, menengah dan mikro memberikan kontribusi penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Usaha kecil, menengah dan mikro menyumbang 60% dari PDB dan 14% dari total ekspor negara. Namun kini, akibat pandemi Covid-19, industri UMKM menjadi salah satu industri terburuk.

Harus diakui, pandemi Covid-19 telah menurunkan daya beli masyarakat. Pasalnya, masyarakat telah mengurangi interaksi di luar ruangan untuk mencegah penyebaran pandemi. Oleh karena itu, banyak konsumen yang menjaga jarak dan beralih secara digital. Akibatnya, banyak usaha kecil, menengah, dan mikro yang harus menutup tokonya karena penurunan pembelian dan masih mengandalkan penjualan offline.

Akibatnya, beberapa usaha kecil, menengah, dan mikro yang tidak melakukan adaptasi digital akhirnya terkena imbas parah dan menutup cabang-cabangnya. Meski begitu, pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah membawa perubahan baru pada gaya bisnis Indonesia. Pergeseran ini merupakan pergeseran dari bisnis offline ke bisnis digital yang juga dikenal dengan fenomena digital entrepreneurship. Media sosial dan pasar (perantara) dapat menjadi konsep yang memudahkan akses pemasaran yang lebih luas oleh pelaku UMKM (Purnomo, 2019).

Oleh karena itu, diperlukan model wirausaha yang dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Hal ini melahirkan model wirausaha digital. Model bisnis ini berawal dari kombinasi teknologi digital dan kewirausahaan, kemudian menciptakan fenomena karakteristik baru yang terkait dengan bisnis (Giones & Brem, 2017). Dalam hal ini, peran teknologi digital berdampak besar pada bidang bisnis yang baru tercipta. Paradigma teknologi yang muncul memanfaatkan potensi kolaborasi dan kecerdasan kolektif untuk menciptakan dan memulai rencana bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan. Namun, ada empat dimensi yang terkait dengan digital entrepreneurship, yaitu digital partisipan (siapa), aktivitas digital (what), motivasi digital (why), dan organisasi digital (how) (Elia et al., 2020).

Namun, usaha kecil, menengah dan mikro menghadapi tiga kendala, yaitu: Pertama, masih tunduk pada kapasitas produksi komoditas. Banyak usaha kecil, menengah dan mikro juga gagal di pasar digital karena tidak memenuhi persyaratan pasar digital. Kedua, kualitas ketahanan peserta usaha kecil, menengah dan mikro tidak merata. Karena di pasar digital ini, pemain harus bisa bersaing dengan perusahaan besar yang juga beralih ke platform digital di masa pandemi.

Ketiga, penguatan digital skill building dan sumber daya manusia bagi pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (Suwarni et al., 2019) perlu diperkuat. Karena literasi digital dan kualitas sumber daya manusia peserta usaha kecil, menengah dan mikro selama ini sangat rendah, ini berarti mereka tidak ideal dalam menghasilkan produk sendiri yang berkualitas. Bahkan, sebagian besar pelaku usaha UMKM berharap dapat mempraktekkan bisnis digital dalam pengembangan usahanya (Susanti, 2020).

Pengembangan UMKM berbasis digital menjadi pilihan lain untuk menyelamatkan industri UMKM di masa pandemi Covid-19. Namun, sejauh ini, pemerintah, koperasi, dan Kementerian UKM telah bekerja keras untuk mendorong transformasi digital. Dengan cara ini, pandemi Covid-19 telah mendorong pengembangan ekosistem kewirausahaan digital. Dalam hal ini, digital entrepreneurship merupakan bentuk bisnis yang memanfaatkan kompleksitas teknologi digital untuk memasarkan produk dan jasa. Dengan kata lain, semua perusahaan yang menjual produk secara online, baik melalui situs web atau aplikasi, termasuk dalam bidang kewirausahaan digital.

Penggunaan aplikasi e-commerce dan penggunaan media sosial dalam pemasaran digital mencakup bidang kewirausahaan digital. Oleh karena itu, kewirausahaan digital ke depan dapat menjadi salah satu sektor yang telah memberikan banyak kontribusi positif bagi penguatan perekonomian Indonesia. Selain itu, media sosial dalam konteks ekonomi semakin membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat dalam pengembangan model wirausaha digital. Namun, pengusaha digital tidak cukup hanya memiliki satu atau dua keterampilan teknis, mereka juga perlu memperhatikan inovasi teknologi yang didukung dengan penemuan ide. Artinya pengembangan bisnis di bidang teknis masih membutuhkan partisipasi banyak peserta, seperti creative provider (pengusaha digital), research center, pemodal dan negara.

Tantangan yang dihadapi oleh usaha kecil, menengah dan mikro Indonesia memang sangat beragam, karena terkait erat dengan hanya 3,5% kewirausahaan Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan kualitas usaha kecil, menengah dan mikro mutlak diperlukan untuk menciptakan kondisi bagi kegiatan usaha di masa depan. Perlu dicatat bahwa usaha kecil, menengah dan mikro telah memainkan peran penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Dalam rangka mengembangkan UMKM digital, salah satu alternatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) adalah mengundang inovator muda untuk mendukung program digitalisasi UMKM melalui Program Pahlawan Digital UMKM. Rencana tersebut bertujuan untuk memastikan pelaku UMKM dapat bertahan dari pandemi Covid19 dengan meningkatkan penjualan dengan dukungan ekosistem digital. Karena selama ini baru sekitar 1,011 miliar UMKM yang terkoneksi dengan ekosistem digital. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika mengembangkan UKM berbasis digital di Indonesia, terutama dalam hal konten kreatif.

Karena di era digital, konten menjadi andalan persaingan di bidang digital. g pengembangan UKM digital tentu akan sulit mencapai hasil yang signifikan. Desain konten  kreatif peserta UMKM harus dilakukan secara mandiri, dan juga harus dilakukan melalui berbagai pelatihan tambahan. Para pelaku UMKM perlu didorong untuk memahami hakikat dunia digital, khususnya media sosial. Dalam konteks media sosial, fokusnya adalah pada konten, sehingga produk dan layanan yang ditampilkan dapat menarik perhatian konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM perlu memahami konten kreatif dari digital marketing. Sejumlah penelitian menemukan bahwa konten kreatif dapat menarik banyak perhatian dari netizen (Arianto, 2015). Tentunya konten-konten tersebut bisa berasal dari produk dan jasa usaha kecil, menengah dan mikro itu sendiri, atau bisa juga dari konten yang dapat mendukung produk dan jasa yang mereka hasilkan. Faktanya, beberapa faktor masih menghambat perkembangan usaha kecil, menengah dan mikro Indonesia, terutama dalam pemasaran produk dan jasa. Hambatan ini berkisar dari manajemen produk (pengemasan dan branding) hingga keterampilan pemasaran. Apalagi dalam konteks pandemi Covid-19, para pelaku UMKM harus mampu mentransformasikan diri di dunia digital khususnya dalam digital marketing. Kendala utama terutama terletak pada kemasan produk. Karena Indonesia masih memiliki banyak produk dan jasa UMKM, serta produk asli. Oleh karena itu, produk dan layanan yang diberikan tidak memiliki nilai yang menarik untuk menarik perhatian konsumen. Perlu untuk menarik perhatian konsumen melalui pelatihan pengemasan produk dan layanan, sehingga dapat memberikan segala macam bantuan. Dengan kata lain, dibutuhkan teknologi untuk membuat konten kreatif terkait kemasan dan branding produk. Oleh karena itu jika dipasarkan melalui media sosial dan pemasaran tentunya dapat menarik perhatian konsumen.

Transformasi digital UMKM di masa pandemi Covid-19 akhirnya dapat memungkinkan UMKM untuk kembali mengembangkan usahanya. Misalnya, pengembangan UMKM digital di masa pandemi Covid-19 bisa menjadi alternatif penyelamatan sektor UMKM untuk terus berkembang. Namun, upaya pengembangan UKM digital juga perlu didukung oleh pemerintah, koperasi dan Kementerian UKM. Pasalnya, para pelaku UMKM masih membutuhkan banyak dukungan, pembinaan dan pendanaan yang notabene berasal dari pemerintah di masa pandemi Covid-19. Jika ada efek sinergi antara usaha kecil, menengah dan mikro, pemerintah dan pendukung lainnya, maka dipastikan proses transformasi digital usaha kecil, menengah dan mikro dapat berjalan dengan sempurna. Sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan UMKM berbasis digital dapat segera tercapai. Selain itu, pengembangan UMKM digital pasca pandemi Covid-19 juga harus menjadi prioritas utama pemerintah dan seluruh pihak terkait agar ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat terus berfungsi dengan baik. Karena pengembangan usaha kecil, menengah, dan mikro digital juga akan membantu memperkuat ekosistem wirausaha digital Indonesia. Akhir kata, artikel ini meyakini bahwa pengembangan UMKM digital di masa pandemi Covid19 dapat menjadi alternatif pengembangan UMKM di era ekonomi digital. Selain itu, pengembangan UMKM digital juga menjadi salah satu strategi untuk menyelamatkan UMKM agar tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Selain itu, berbagai proyek pengembangan digital untuk usaha kecil, menengah dan mikro dapat mempercepat proses transformasi digital ekosistem ekonomi digital Indonesia dan memungkinkan usaha kecil, menengah dan mikro untuk dapat bersaing dalam persaingan internasional

Guntur Ramadan – Magister Akuntansi Universitas Pamulang

(***)

Bagikan Artikel Ini