Beranda » Perempuan Merdeka dari Kekerasan Seksual

Perempuan Merdeka dari Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita, para pelaku kekerasan selalu melakukan aksinya kepada korbannya terutama perempuan yang tidak pernah luput dari ancaman para pelaku yang sangat meresahkan. Akibatnya kekerasan terhadap korban tidak hanya mengalami luka fisik, juga meninggalkan trauma yang mendalam bahkan stress dan depresi. Korban menjadi tidak berani bercerita kepada orang lain karena takut dianggap “ bersalah” .

Seperti halnya kasus Herry Wirawan, pemilik Pesantren Tahfidz Madani Yayasan Manarul Huda telah melakukan pemerkosaan kepada santriwatinya hingga melahirkan anak dari hasil perbuatan bejatnya, yang membuat orang tua santriwati sedih dan kecewa. Para santriwati tidak berani cerita kepada orang tua mereka karena takut diancam oleh pelaku.

Peristiwa ini masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat di Indonesia, sehingga masyarakat tidak dapat menjalani kehidupan mereka dengan bebas dan aman. Peristiwa ini juga menjadikan pelajaran yang berharga buat kita semua, termasuk para kaum perempuan yang ingin bebas dari kekerasan seksual. Oleh sebab itu, selaku orang tua harus membekali anak-anaknya dengan pengetahuan yang luas.

Jumlah Kasus Pelecehan dan Kekerasan seksual di Indonesia sepanjang Tahun 2019 – 2022 :

  1. 2019 : 20.531

Korban laki-laki : 4.952

Korban Perempuan : 17.132

  1. 2020 : 20.501

Korban laki-laki : 4.397

Korban Perempuan : 17.575

  1. 2021 : 2.363

Korban laki-laki : 5.376

Korban Perempuan : 21.753

  1. 2022 : 18.766

Korban laki-laki        : 3.035

Korban Perempuan : 17.199

Sumber : https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Survei diatas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual sangat tinggi. Di tahun 2019 kasus pelecehan meningkat dengan jumlah kasus 20.531 sedangkan pada tahun 2020 mengalami sedikit penurunan sebesar 30% dengan jumlah 20.501, di tahun 2021 kasus pelecehan seksual mengalami kenaikan kasus  sebanyak 21.753 dan tahun 2022 mengalami penurunan kasus sebanyak 18.766. Sebagian besar korban kekerasan seksual adalah perempuan.

Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak terpuji sekaligus merugikan masyarakat yang membuat resah dan takut. Terutama perempuan yang tidak pernah luput menjadi korban pelecehan seksual sehingga membuat para wanita harus lebih waspada dan berhati-hati. Para wanita harus membekali diri dengan pengetahuan yang luas, terlebih membentengi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk para korban pelecehan seksual jangan segan-segan untuk bercerita kepada kerabat terdekat bahkan bisa mengadukan kepada pihak yang berwajib, supaya pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Bagikan Artikel Ini