Beranda » Penyalahgunaan ICT dalam Etika Bisnis Jual Beli Online

Penyalahgunaan ICT dalam Etika Bisnis Jual Beli Online

Penyalahgunaan ICT dalam Etika Bisnis Jual Beli Online

Oleh : Achmad Fauzi (2211600826), Mahasiswa M.Kom, Universitas Budi Luhur

Pesatnya perkembangan dalam dunia usaha saat ini dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, yang sering kali menimbulkan permasalahan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, baik yang dihadapi oleh manusia secara individu maupun secara organisasi. Hampir semua aktifitas kehidupan tidak terlepas dari peralatan mutakhir dan serba modern. Banyaknya marketplace atau toko online yang menawarkan untuk mempromosikan produk penjual di toko resminya. Sehingga celah kejahatan semakin mudah di akses seperti penipuan berbasis jual produk online yang secara kasat mata produk yang ditawarkan sangat menarik sehingga membuat pembeli tertarik untuk membeli namun itu hanya berkedok penipuan. Ketika pembeli sudah melakukan pembayaran namun produk tak kunjung diterima atau sudah diterima namun tak sesuai yang di pesan.

Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai, secara sukarela diantara pelaku jual beli. Pelaku dalam jual beli yaitu penjual dan pembeli (Muslich, 2010). Dalam transaksi jual beli diperlukan kejujuran dalam memberikan informasi sangat diperlukan oleh pembeli. Kejujuran merupakan salah satu etika bisnis yang harus diterapkan oleh penjual maupun pembeli dalam melakukan transaksi jual beli. Penjual dan pembeli melakukan transaksi sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati (Suhendi, 2014).

Sesuai tulisan pembuka diatas transaksi jual beli yang dilakukan pada saat ini sudah didukung oleh kemajuan teknologi yang semakin pesat. Internet merupakan salah satu hal contoh kemajuan teknologi yang dapat digunakan sebagai media transaksi jual beli. Jual beli online atau E-commerce merupakan transaksi jual beli yang dilakukan menggunakan internet. Jual beli online atau Ecommerce ini dianggap praktis, cepat dan mudah. Selain itu juga dapat meminimalisir pengeluaran dan memaksimalkan dalam meraih keuntungan. Transaksi secara online menggunakan kontrak jual beli yang disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik ini adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Dengan demikian suatu transaksi online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek, dan adanya kausa yang halal (Marilang, 2013). Persoalan mengenai transaksi jual beli online yakni dikarenakan para pihak tidak bertemu secara fisik, Sehingga kesepakatan antar kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Jual beli online adalah suatu proses membeli dan menjual produkproduk secara elektronik oleh konsumen atau dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis (Laudon, 1998).  Akibatnya prinsip hukum yang berlaku dalam dunia maya, seperti waktu dan tempat terjadinya transaksi, serta kapan suatu transaksi dinyatakan berlaku menjadi sulit ditentukan. Namun mudahnya dalam bertransaksi tersebut justru rawan menimbulkan banyak risiko dan kerugian yang ditanggung pembeli khususnya. Risiko dari jual beli online yang sering terjadi yakni maraknya penipuan.  Sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo menerima laporan aduan penipuan transaksi online sebanyak 115.756 laporan. Jika dibandingkan dengan angka laporan penipuan online dari tahun 2020 yang berjumlah 167.675 laporan, maka terjadi penurunan jumlah laporan di tahun 2021,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada CNNindonesia.com melalui pesan teks. Pembeli tidak dapat melihat barang yang diinginkan secara langsung.

Dibutuhkannya penerapan etika bisnis yang sangat tinggi dari penjual. Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang sah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang (Alma, 2011).

Etika yang baik itu mencangkup:

1) Kejujuran (Honesty): mengatakan dan berbuat yang benar, menjunjung tinggi kebenaran.

2) Ketepatan (Reliability): janjinya selalu tepat, tepat menurut isi janji (ikrar), waktu, tempat, dan syarat.

3) Loyalitas: setia kepada janjinya sendiri, setia kepada siapa saja yang dijanjikan kesetiaannya, setia kepada organisasinya, berikut pimpinannya, rekan-rekan, bawahan, relasi, klien anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

4) Disiplin: tanpa disuruh atau dipaksa oleh siapapun taat kepada sistem, peraturan, prosedur, dan teknologi yang telah ditetapkan (Anoraga, 2011).

Etika menjadi pondasi awal yang harus ditanamkan oleh setiap individu baik dari penjual maupun pembeli. Etika secara etimologi (Davis, 2006) Kata “etika” berasal dua kata yaitu Ethos dan ethikos (Yunani). Ethos berarti sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa. Ethikos berarti susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan yang baik.

Bisnis online menurut Hooper merupakan sebuah keseluruhan elemen yang ada pada sistem ekonomi berupa penjualan. Penjualan sendiri diperoleh ketika kita menawarkan sebuah barang/jasa pada konsumen. Nah menurut Hooper sendiri bisnis online juga berkaitan dengan industri dasar, processing dan industri manufaktur lalu jaringan. Proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen juga merupakan hal yang paling dasar yang harus dilakukan. Bisnis online menurut Hooper juga berkaitan dengan sistem perbankan yang menangani permasalahan yang berkaitan dengan sistem keuangan. Asuransi juga diperlukan dalam sebuah bisnis. Selain itu transportasi adalah alat yang bisa digunakan untuk gerak laju sebuah bisnis online.

Dan untuk para pembeli harus lebih memahami 5 hal penting dalam transaksi pembelian secara online seperti yang di tulis oleh blog.syarq.com :

1) Pencarian Barang : Proses pencarian produk yang kita akan beli, perlu memperhatikan deskripsi dan foto barang terlebih dulu sebelum menawarkan produk. Gunakan mesin pencari seperti google atau yahoo untuk mencarinya. Bisa juga mencari rekomendasi orang tentang toko online yang dapat dipercaya. Perhatikan dengan seksama toko online tersebut apakah dapat dipercaya atau tidak.

2) Status Penjual : Jika kita mau membeli lewat internet kita harus paham betul siapa penjualnya dan apakah bisa dipercaya untuk menerima uang kita. Selain ada penjual juga harus ada barang yang diperjualbelikan. Hindari penjual-penjual baru dan memiliki sejarah atau nilai rekomendasi yang buruk dari pengguna internet lain. Catat dan hubungi informasi kontaknya untuk lebih yakinnya.

3) Bandingkan Barang : Jangan langsung membeli sebelum membandingkan harga dan kualitas produk dengan toko online lainnya. bisa saja Anda mendapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang sama. Pelajari kembali detail spesifikasi dari produknya untuk menghindari kesalahan pembelian produk.

4) Proses Pembayaran : Berbagai proses penbayaran dapat dilakukan dalam bertransaksi jual beli online. Sebab pembeli atau penjual memiliki pertimbangan tertentu seperti akses pembayaran lebih cepat dan aman.

5) Pengiriman Barang : Pengiriman barang tidak kalah penting dalam bertransaksi online. Anda harus memperhatikan jasa pengiriman mana yang tepat agar sampai pada waktunyaa. Alamat tujuan harus jelas dan dapat dijangkau oleh jasa pengirimannya. Berikut pertimbangan beberapa cara mengirimkan barang yang dapat dipilih, yaitu:

  • Jasa Kurir (Tiki, Pos Indonesia, dan lain sebagainya)
  • Diantar Ke Alamat Kita Oleh penjual
  • Ambil Sendiri Ke Tempat Penjual

Kesimpulannya dalam menjalankan bisnisnya para penjual harus menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis yang baik. Seperti prinsip kejujuran, ketetapan, loyalitas dan kedisiplinan.

Bagikan Artikel Ini