Beranda » Pentingnya Penerapan Tata Kelola Perusahaan untuk Keberlanjutan Bisnis pada Masa Pandemic

Pentingnya Penerapan Tata Kelola Perusahaan untuk Keberlanjutan Bisnis pada Masa Pandemic

Indahwati, mahasiswa magister akuntasi universitas pamulang

Kedatangan pandemi Covid-19 secara tiba-tiba melanda dunia khususnya Indonesia. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia telah mengalami guncangan pada masa pandemi Covid-19 yang merupakan isu global dan dipandang berdampak pada krisis global multidimensi. Goncangan dan krisis pada masa pandemi Covid-19 menurut laporan pers Humas Kemenkop dan UKM telah memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha, dan 99% pelaku usaha tersebut adalah UMKM (depkop.go.id, 2020).

Pandemi ini seolah ingin mengingatkan kembali pentingnya keberlangsungan bisnis, bahwa perusahaan harus memperhatikan semua stakeholders internal dan eksternal yang terdampak, dari para pemegang saham, pegawai, hingga konsumen akhir. Danpak dari Kehadiran pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2019 telah mengakibatkan pergeseran diberbagai kehidupan Masyarakat terutama pada perkembangan bisnis.

Pandemi ini seolah ingin mengingatkan kembali pentingnya keberlangsungan bisnis, perusahaan harus memperhatikan semua stakeholders internal dan eksternal yang mendapatkan dampak kurang baik dengan adanya pandemic ini terutama dari para pemegang saham, pegawai, hingga konsumen akhir.

Kondisi pandemi saat ini telah mengingatkan kita bahwa kesehatan hanyalah salah satu dari 17 Sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan keberlanjutan yang menjadi bagian dari keberlanjutan bisnis, baik di sektor publik maupun swasta. Dalam kaitannya dengan Good Corporate Governance, kita perlu mengubah prioritas dan mulai mengidentifikasi risiko lain yang menjadi bagian dari Sustainable Development Goals seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bencana alam, dan bencana lingkungan akibat ulah manusia

Pondasi utama pengambilan keputusan yang lebih baik semuanya menekankan kembali pada kebutuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), Sampai saat ini good corporate governance masih menjadi salah satu kelemahan yang dipunyai sebagian besar perusahaan di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi di akhir tahun 90-an adalah tata kelola perusahaan yang kurang baik, antara lain berupa kualitas investasi yang buruk, diversifikasi usaha yang sangat luas, jumlah pinjaman jangka pendek tak lindung nilai yang sangat banyak, lemahnya peran direksi dan komisaris, sistem audit yang buruk, kurangnya transparansi, serta penegakan hukum yang lemah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kelemahan tata kelola di Indonesia, salah satunya pembentukan Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) pada 1999 melalui Keputusan Menko Ekuin saat itu. Lembaga ini pada awalnya membangun kesadaran pentingnya tata kelola perusahaan melalui seminar dan pelatihan serta penyusunan beberapa pedoman tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada awal 2014. Pedoman ini terutama ditujukan untuk emiten dan perusahaan publik.

Lemahnya penerapan good corporate governance salah satu penyebab permasalahan perekonomian pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep dasar terkait struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan, pembagian beban tanggung jawab masing-masing unsur dari struktur perseroan. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 yaitu Transparancy (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggung jawaban), dan Fairness (Kewajaran). Terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan beberapa alasan yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme serta kelemahan peraturan.

Untuk maju pada model ekonomi yang lebih berkelanjutan, Perusahaan atau Pebisnis harus peduli pada dampak sosial dan lingkungannya. Untuk itu praktik Environmental, Social, and Governance  atau sering disebut Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola  harus diterapkan di seluruh aktivitas

Secara definitif, GCG merupakan serangkaian sistem yang mengatur dan mengendalikan entitas usaha yang diharapkan mampu menciptakan nilai tambah untuk para pemangku kepentingannya. Terdapat 2 (dua) hal penekanan, yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya bahkan hingga pemegang saham minoritas, dan kewajiban entitas usaha untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja entitas usaha, kepemilikan, dan pemangku kepentingan. Kehadiran GCG diharapkan mampu memberikan fondasi atas pengelolaan entitas usaha yang bertanggung jawab.

Penerapan prinsip GCG dapat dijalankan melalui dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku usaha untuk menjalankan praktik bisnis yang mengedepankan etika bisnis. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) mewajibkan pelaku usaha untuk mengindahkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundangundangan yang berlaku

Indahwati, mahasiswa magister akuntasi universitas pamulang

(***)

Bagikan Artikel Ini