Beranda » Pelaporan Keuangan ETAP dan Nirlaba

Pelaporan Keuangan ETAP dan Nirlaba

Afridayani  Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang

Afridayani  Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang

Sekolah merupakan salah satu organisasi nirlaba, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat yang tujuan utamanya bukan profit. Dana BOS yang digelontorkan dari APBN ke sekolah sekolah untuk membantu operasional sekolah baik untuk kegaitan siswa maupun untuk keperluan pengadaan fasilitas sarana dan prasaran. Dana Bos tersebut membutuhkan pelaporan kepada pemerintah setiap periode. Dengan adanya SAK ETAP dapat digunakan sebagai panduan bagi piha sekolah untuk menyusun pelaporan penggunaan dana BOS agar akuntabel dan dapat dipercaya.

Pelaporan keuangan merupakan proses penyajian informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang disampaikan untuk mencapai tujuan tertent dan sumber daya yang dimiliki berbeda dengan organisasi berorientasi laba. Perbedaan dari tujuan tersebut berdampak pada kalangan pengguna laporan keuangan dan isi dari laporan keuangan.

Laporan keuangan dibuat sebagai alat pengambilan keputusan suatu entitas. Informasi pada laporan keuangan dibutuhkan oleh penanggungjawab organisasi nirlaba dan manajemen organisasi nirlaba untuk memutuskan apakah akan merancang program baru atau menggeser program-program yang kurang efektif, melakukan penganggaran, dan memutuskan apakah akan merekomendasikan penggantian pengurus dan pelaksana.

Hal tersebut dilihat dari segi kebutuhan informasi bagi pihak internal. Dalam segi kebutuhan informasi bagi pihak eksternal ialah seperti stakeholder yang membutuhkan informasi dalam laporan keuangan untuk menilai kinerja entitas dan kantor pajak yang membutuhkan informasi dalam laporan keuangan untuk mengetahui jumlah pembayaran pajak. Penyusunan laporan keuangan semua organisasi nirlaba diharapkan menerapkan PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dan SAK ETAP.

SAK ETAP adalah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, artinya SAK ETAP ditujukan untuk entitas yang hubungan keuangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Biasanya SAK ETAP diterapkan oleh usaha kecil dan menengah, karena mereka tidak memperdagangkan sahamnya di pasar modal. PSAK ETAP telah disusun dengan mengadopsi IFRS untuk UKM dengan modifikasi berdasarkan kondisi di Indonesia dan dibuat lebih ringkas, dan SAK ETAP merupakan standar yang berdiri sendiri secara keseluruhan.

Standar Akuntansi untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) telah disetujui oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI dan diterbitkan pada bulan Juli 2009. SAK ETAP
ini berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan per 1 Januari 2011, Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.

(***)

Bagikan Artikel Ini