Beranda » Meretas Ekonomi Digital Perspektif Al-Quran di Tengah Gempuran Pandemi

Meretas Ekonomi Digital Perspektif Al-Quran di Tengah Gempuran Pandemi

Ilustrasi - Sumber Foto : Dokumentasi Penulis

 

  1. Pendahuluan

Awal tahun 2020 dunia digemparkan dengan Covid-19 yang berasal dari Wuhan China.China melaporkan secara resmi adanya virus corona kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. Berdasarkan data Worldometers, hingga Jum’at  (03/9/2021), Berdasarkan data dari worldometers.info, total kasus covid-19 saat ini mencapai 220.111.124 dari jumlah tersebut, sebanyak 196.792.250  telah sembuh, dan 4.560.134  orang meninggal dunia. Di Indonesia  total kasus covid-19 mencapai 4.116.890, sebanyak 3.813.643 telah sembuh dan 134.930 orang meninggal dunia.

Dalam jurnal al-adalah : jurnal hukum dan politik islam vol. 5 no. 2 dijelaskan Covid-19 merupakan nama penyakit yang diberikan oleh organisasi Internasional World Health Organization (WHO). Penyakit ini sebelumnya dinamai dengan 2019 novel corona virus, namun pada 11 Februari 2020 WHO merubah namanya menjadi coronavirus disease (Covid-19). Adapun virus yang menyebabkan penyakit ini ialah “Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-Cov-2)”. Adityo Sesilo dkk (2019: 46) meyatakan saat ini penularan dari manusia ke manusia menjadi sumber utama transmisi virus ini. Transmisi SARS-CoV-2 dapat terjadi melalui droplet (percikan cairan) yang keluar saat batuk atau bersin. Selain itu berdasarkan penelitian, virus ini juga dimungkinkan terdapat pada aeorosol  selama setidaknya 3 jam.

Isu tersebut merupakan bagian dari krisis global yang sangat serius yang dialami oleh umat manusia sekarang ini. Krisis tersebut tidak hanya menyangkut masalah kesehatan saja tetapi juga menyangkut berbagai masalah yang semakin kompleks dan multidimensional yang menyentuh setiap aspek kehidupan, kesehatan, mata pencaharian, kualitas lingkungan hubungan sosial, politik,  pendidikan termasuk dampak yang paling besar yaitu ekonomi.

Melansir dari laman Beritasatu.com  pandemi Covid-19 memberi dampak amat besar pada sektor ekonomi dan sosial di dunia, termasuk Indonesia. Pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, Saiful menyebut ada tiga dampak besar pandemi Covid  bagi perekonomian Nasional yaitu melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli, melemahnya bidang investasi berimplikasi terhadap berhentinya sebuah usaha dan pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Dalam laman Tribunnews.Com dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut jumlah yang terkena dampak pandemi Covid-19 baik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah mencapai 29,4 juta orang.

Permasalahan tersebut di atas, menjadi suatu prablematika yang luar biasa untuk dipikirkan bersama. Situasi ini telah memaksa semua kalangan untuk memulai berpikir sekaligus bergerak cepat. Menemukan formula yang tepat bagaimana permasalahan ekonomi  yang terus menjalar akibat pandemi ini segera diselesaikan.  Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan (QS. Al-Baqarah (2): 185) seyogyanya dapat dijadikan langkah solutif untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan di atas dengan membumikan ekonomi digital yang dibalut dengan nilai-nilai Qur’ani di tengah gempuran pandemi virus corona.

Umat manusia saat ini memasuki era digital. Era tersebut membuat manusia seolah  menembus ruang dan waktu, segala aktivitas seakan-akan dipindahkan ke dimensi lain. Sebagian besar manusia hidup dengan teknologi, di era digital ini aktivitas manusia lebih banyak dilakukan di dunia gital dibandingkan dengan aktivitas yang dilakukan di dunia nyata. Begitu pula peluang ekonomi sangatlah besar di dunia digital, tanpa tersekat dengan ruang dan waktu (Eti Jumaeti 2020:70).  Sejalan dengan hal tersebut dilansir dari laman Tribunnews.com pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis Saiful menegaskan pemerintah harus menggandeng para pelaku usaha untuk menciptakan pasar domestik yang produktif dan kemudian produknya dijual dengan memanfaatkan digitalisasi,

Ekonomi digital memberikan manfaat yang luar biasa bagi manusia terutama pada situasi pandemi covid 19. Dibalik kebaikan dan manfaat dari sebuah aktivitas digital ekonomi ternyata tidak terlepas dari hal-hal yang secara syari’at Islam dilarang. Seperti aktivitas yang mengandung maysir, gharar, tadlis, riba dan sebagainya. Maka nilai-nilai Qur’ani dan syariat Islam harus dijadikan pijakan dalam melakukan aktivitas ekonomi digital yang kemudian penulis sebut dengan ekonomi digital perspektif Al-Qur’an.

Dengan demikian starting point  dari permasalahan di atas, agar terlepas dari himpitan ekonomi di tengah pandemi dan terciptanya peluang ekonomi yang berkah, subur dan makmur. Perlu kiranya penulis memberikan interpretasi tentang “Ekonomi digital perspektif Al-Qur’an”. Sebagai kajian guna mengsosialisasikan nilai-nilai agama tentang ekonomi. Dengan harapan dikesimpulan akhir kajian ini memberikan jawaban tentang : Bagaimana konsep ekonomi digital?, Bagaimana konsep ekonomi digital perspektif Al-Qur’an? Bagaimana ikhtiar membumikan ekonomi digital yang dibalut nilai-nilai Qur’ani di tengah himpitan pandemi?

Kajian sederhana ini merupakan kajian keagamaan dengan menelusuri literatur yang berhubungan dengan ekonomi dengan segala derivasinya, kemudian dikembangkan melalui pendekatan tematis, dengan menggunakan Al-Qur’an dan Hadis sebagai rujukan serta didukung beberapa pendapat para ahli. Semoga kajian ini bermanfaat. Amiin.

  1. Mengenal Ekonomi Digital
  2. Pengertian ekonomi digital

Titah p. (dalam Eti Jumaeti 2020:52) menjelaskan bahwa definisi digital economy versi Encarta dictionary adalah “business transactions on the internet: the marketplace tahat exists on the internet”. Pengertian digital economy lebih menitik beratkan pada transaksi dan pasar yang terjadi di dunia internet. Pengertian yang lebih luas dari sekadar transaksi atau pasar adalah new economyyang menurut PC magazineadalah “ the inpact of information technology on the economy”.Pengertiannya lebih menonjolkan pada penerapan teknologi informasi pada bidang ekonomi.Bisa dimengerti karena PC magazine adalah majalah khusus tentang dunia IT.

Majalah The Economistmenyebutkan bahwa istilah new economy lahir karena keberadaan IT dan globalisasi yang menyebabkan terjadinya tingkat produktifitas dan pertumbuhan (perusahaan atau Negara) sangat tinggi. Istilah New Economymemang pertama kali muncul di amerika serikat. Menurut studi Kauffman dan ITIF, new economydiukur dengan sejumlah indicator yang di kelompokkan dalam lima komponen yaitu pekerjaan berbasis pengetahuan, globalisasi, dinamisme ekonomi, transformasi ke digital economy, dan kapasitas inovasi teknologis ( Eti Junaeti 2020:52).

Ekonomi digital didefinisikan oleh amir hatman (dalam dalam Eti Junaeti 2020:52) sebagai “ the virtual arena in which business aactualy is conducted, value is created and exchanged, transaction occur, andone-one-to-one relationship mature by using any internet initiative as medium of exchange”. Keberadaaannya ditandai dengan semakin maraknya berkembang bisnis atau transaksi perdagangan yang memanfaatkan internet sebagai medium komunikasi, kolaborasi, dan koperasi anatar perusahaan atau pun antar individu. Dari berbagai pengertian di atas dapat dipahami Ekonomi digital adalah suatu usaha mendigitalisasi usaha-usaha yang terkait dengan perekonomian, produksi dan non-produksi dengan media digital yang memiliki berbagai macam karakteristik.

  1. Karakteristik ekonomi digital dan Faktor-faktor yang mendukung ekonomi digital

Don Tapscott (dalam Eti Junaeti 2020:61) menjelaskan ada dua belas karakteristik penting dari ekonomi digital yang harus diketahui dan dipahami oleh para praktisi manajamen, yaitu: Knowledge (pengetahuan), digitazion , Virtualization, Molecularization, Internetworking, Disintermediation, Convergence, Innoavation, Prosumption, Immediacy, Globlization, dan Discordance.

Untuk mendukung pelaksanaan digital economy, beberapa faktor dibawah ini harus mendapatkan prioritas utama, yakni:

  1. Memperkuat investasi pada teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT) sebagai media sekaligus jembatan penghubung bagi setiap aktivitas perekonomian dan perdagangan.
  2. Mendukung kewirausahaan (entreprencurship) serta inovasi dalam riset dan pengembangan pada setiap aktivitas perekonomian, serta pengembangan teknolog untuk mengintegrasikan aktivitas-aktivitas tersebut, misalnya pemasaran (markcting), pelayanan pelanggan (customer service), perlindungan hngkungan serta kesehatan, dan sebagainya.
  3. Mendukung perusahaan-perusahaan berbasis e-commerce, baik dalam hal dokumentasi transaksi secara elektronik, pengenalan sidik jari digital, serta electronic payment dan online payment. Hal ini sekaligus sebagai sarana untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
  4. Mengembangkan keterbukaan digital, antara lain dengan membuka akses seluas-luasnya bagi setiap individu yang ingin memanfaatkan digital economy untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, baik melalui pendidikan, pelatihan khusus, maupun metode pembelajaran lainnya.
  5. Mendukung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)/Small Medium Enterprises (SMEs) dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan intormasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam perekonomian, antara lain dengan penyediaan teknologi yang mudah diakses dengan biaya yang terjangkau.( (Eti Junaeti 2020:57).

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan konsep ekonomi digital mendorong setiap pelaku ekonomi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi, sehingga bukan saja mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas, namun juga bisa mewujudkan kerja sama perekonomian dan perdagangan yang saling menguntungkan dan berperan dalam jangka panjang

  1. Peran dan pengaruh ekonomi digital

Dalam era digital, informasi bukan lagi sekadar media untuk bertransaksi dan berkomunikasi, melainkan menjadi sumber utama yang mendatangkan profit dalam perekonomian. Eti Jumaeti (2020:56) menjelaskan peran dan pengaruh ekonomi digital yaitu:

  1. Digital economy mendorong peningkatan positif dan berkelanjutan bagi aktivitas-aktivitas ekonomi lain yang sudah ada sebelumnya.
  2. Digital economy mendorong perubahan pada pola pikir individu dan organisasi dalam pengambilan keputusan ekonomi, terutama sebagai akibat dari perkembangan internet dan teknologi perangkat telepon selular (mobile communication).
  3. Digital economy mampu menyediakan akses bagi pengadaan dan persediaan barang dan jasa yang mendukung operasional usaha (bisnis) di sektor industri dan perdagangan.

Ekonomi digital diyakini mampu mendorong pembangunan ekonomi global, meningkatkan produktivitas industri yang sudah ada, membuka pasar baru, membuka peluang usaha untuk semua kalangan dan lain sebagainya.

  1. Ekonomi Digital Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW merupakan  pedoman bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya berbicara tentang etos kerja dan kewirausahaan. Dalam ajaran Islam, bekerja atau berusaha merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalamnya, seorang mukmin diharuskan bekerja untuk menghasilkan keuntugan finansial dan mencukupi kebutuhan diri dan juga keluarga. QS. At-Taubah (9) :105.

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.

Penafsiran Imam Ali Ashabuni sebagaimana dikutif Amirullah Sarbini (2008:171) bekerjalah kamu sesuai dengan sekil dan propesimu masing-masing. Penafsiran tersebut memberikan gambaran bahwa Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha sesuai dengan potensinya masing-masing, semisal petani mengembangkan pekerjaan dan kwirausahaan dalam bidang pertanainya, pelaut mengembangkan pekerjaan dan kwirausahaan dalam sektor kemaritimanya, orang yang senang deangan IT mengembangkan pekerjaan dan kwirausahaan dengan ekonomi digital.

Aktivitas ekonomi digital yang tidak tersekat oleh ruang dan waktu, terkadang aktivitas tersebut memungkinkan pelaku ekonomi melakukan praktek ekonomi  yang secara syari’at Islam dilarang. Seperti aktivitas yang mengandung maysir, gharar, tadlis, riba dan sebagainya. Nilai-nilai Qur’ani dan syariat Islam harus dijadikan pijakan dalam melakukan aktivitas ekonomi digital yang kemudian penulis sebut dengan ekonomi digital perspektif Al-Qur’an. Ekonomi digital perspektif Al-Qur’an berpijak pada Nilai-nilai Qur’ani antara lain:

  1. Dilarang melakukan praktek ekonomi yang secara Islam dilarang diantaranya:
  2. Aktivitas yang mengandung maysir QS.al- Maaidah (5): 90,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

  1. Aktivitas ekonomi yang mengandung gharar QS. an-Nisa (4): 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

  1. Aktivitas ekonomi yang mengandung tadlis QS. Fatir (35): 43

اسْتِكْبَارًا فِي الأرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلا سُنَّةَ الأوَّلِينَ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلا

karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunah Allah itu.

  1. Aktivitas ekonomi yang mengandung riba QS.Ali Imran (3):130.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

  1. Jujur al-An’am (6):152
  2. Tidak mengurangi takaran, ukuran dan timbangan ar-Rahman (55):9,
  3. Amanah an-Nisa (4):58
  4. Adil al-Maaidah (5):8,
  5. Benar at-Taubah (9):119,
  6. Tawakal Ali Imran (3) :159.

Nilai-nilai Qur’ani di atas merupakan pilar dan landasan dalam melaksanakan aktivitas ekonomi digital sebagai upaya mencari karuania Allah di muka bumi. Allah memerintahkan umat manusia untuk mencari karuniaNya QS.Al-Jumu’ah (62): 10.

Manusia paling mulia di muka bumi ini ialah para nabi. Tugas yang mereka  emban di dunia sangat mulia, yakni membawa risalah dan mengajarkannya kepda manusia yang lain. Allah sering mengisahkan perjuangan dakwah mereka dalam al quran. Namun begitu, Allah dalam al quran juga menyebutkan sisi lain dari kehidupan mereka. Mereka juga seperti manusia yang lain pada umumnya, termasuk dalam hal bekerja dan mencari penghidupan QS Al-Furqon (25):20. Nabi Adam bertani,  Nabi Ibrahim menjual pakaian, Nbai Nuh dan Zakaria menjadi tukang kayu, Nabi Idris menjadi penjahit, dan Nabi musa penggembala. Allah mengisahkan pula dalam al quran bahwa nabi daud membuat baju besi  QS. Al-Anbiya (21):80.

Islam juga mencintai seorang muslim yang giat belajar, mandiri, dan juga rajin memberi. Sebaliknya, Islam membenci orang-orang yang pemalas, suka berpangku tangan dan menjadi beban orang lain. Oleh karena itu, bekerja dalam pandangan isalm begitu tinggi derajatnya asal dilandasi dengan niat yang baik. QS.Al-jumuah (62):10.

Dalam terminologi Islam bekerja dan berusaha adalah ibadah, Abu A’la Al-Maududi ( dalam Amirullah Sarbini 2008:169) segala aktifitas dan kreatifitas apabila disandarkan karena Allah sesuai aturan Allah termasuk ibadah. Fakta sejarah menggambarkan, Nabi Muhammad SAW sebagai panutan bagi umat manusia beliaupun seorang pekerja keras dan seorang pedagang ulung (seorang entrepreneurship).

Rasulullah SAW adalah pembisnis handal, sejak usia 12 tahun, pamanya, Abu Thalib, sudah mengajarkanya melakukan perjalanan bisnis ke Syam, negri yang saat ini menliputi Syiria, Jordania dan Lebanon. Di usia 17 tahun hingga sekitar umur 20 tahun adalah masa tersulit dalam perjalan bisnis Rasulullah SAW. Karena beliau harus mandiri dan bersaing dengan pemain senior dalam perdagangan regional, namun Rasulullah SAW tetap bersemangat dalam melakukan bisnisnya, dan pada usia 20 sampai 25 tahun adalah titik keemasan entrepreneurship  Rasulullah SAW. hal ini, dibuktikan dengan terpikatnya konglomerat mekah, Khodijah binti Khuwalid yang kemudian melamarnya menjadi suami.

Semangat ini juga dipahami oleh para sahabat. Mereka juga para pekerja. Dalam sebuah riwayat (dalam Ahmad Jaripin:2019) dijelaskan bahwa Abu Bakar penjual pakaian, Umar bekerja mengurusi kulit, Utsman bin Affan pedagang, Ali bin Abi Thalib bekerja sebagai pegawai lebih dari satu kali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Begitu juga dengan para sahabat yang lain, seperti Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Al-Awwam, Amr bin al Ash dan yang lainnya memiliki pekerjaan masing-masing dalam rangka mencari penghidupan di dunia ini. Sabda Nabi SAW “tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari pekerjaan tanganya sendiri HR. Bukhari (dalam Ahmad Jaripin 2019:11).

Dengan demikian umat Islam sebagai penganut dan pengikut ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatNya harus senantiasa mencontoh dan meneladani beliau dalam segala aspek kehhidupan, terlebih dalam menumbuhkan etos kerja dan entrepreneurship (QS. Al-Ahzab (33) :21). Melihat sejarah, Rasulullah SAW melakukan entrepreneur di usia yang sangat masih muda, hal tersebut mencontohkan dan mengisyaratkan pada umat Islam untuk melakukan pembinaan dan pendidikan , bahkan menjadi pelaku entrepreneur pada generasi muda, agar generasi penerus menjadi generasi yang kuat dan handal terlebih dalam bidang ekonomi digital, bukan menjadi generasi yang lemah QS. An-Nisa (4) : 9, maka membumikan ekonomi digital perspektif Al-Qur’an sebuah keniscayaan.  

  1. Ikhtiyar Ekonomi: Membumikan Ekonomi Digital yang Dibalut Nilai-Nilai Qur’ani ditengah Gempuran Covid 19

Pandemi Covid-19 memberi dampak  amat besar terhadap umat manusia terutama  pada sektor ekonomi dan sosial di dunia, termasuk Indonesia. Krisis ekonomi ini telah menjerat umat manusia keberbagai persoalan baik individual maupun sosial Dampak pandemi Covid-19 banyak yang kehilangan pekerjaan, perusahaan tutup, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah, kehilangan penghasilan, kelaparan dan lain sebagainya

Permasalahan tersebut di atas, menjadi suatu prablematika yang luar biasa untuk dipikirkan bersama. Situasi ini telah memaksa semua kalangan untuk memulai berpikir sekaligus bergerak cepat. Menemukan formula yang tepat bagaimana permasalahan ekonomi  yang terus menjalar akibat pandemi ini segera diselesaikan. Al-Qur’an sebagai pedoman umat Islam dan merupakan serat yang membentuk tenunan muslim serta benang yang menjaga rajutan jiwanya, (M. Quraish Shihab 2000:8) diyakini akan selalu siap menjawab permasalahan umat, termasuk permasalahan himpitan ekonomi akibat pandemi yaitu dengan membumikan ekonomi digital yang dibalut dengan nilai-nilai Qurani.

Iktiyar ekonomi dengan membumikan ekonomi digital yang dibalut ayat-ayat Al-Qur’an di tengah himpitan pandemi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui tulisan ini, penulis menyodorkan beberapa rekomendasi pada berbagai pihak.

Pertama, pada pemerintah. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan seyogyanya membuat kebijakan-kebijakan yang sinergi dengan ekonomi digital  baik dari tatanan pemerintahan pusat sampai pada kebijakan-kebijakan desa. Desa yang saat ini sedang diperhatikan betul oleh pemerintah pusat dengan kucuran dana yang begitu besar, seyogyanya mampu membuat program-program ekonomi digital.

Kedua, pada bidang pendidikan. Pendidikan yang memiliki peranan besar dalam sebuah bangsa seyogyanya ekonomi digital dimasukan dalam pembelajaran. Hal ini dilakukan dalam upaya membina dan mencetak generasi-generasi enterpreneur yang berpijak dan berwawasan pada Al-Qur’an. Sebab, menumbuhkembangkan jiwa enterpreneur dan cinta pada nilai-nilai Al-Qur’an harus digalakan sejak dini.

Ketiga pada UMKM/UKM, ciptakan pasar domestik yang produktif dan kemudian produknya dijual dengan memanfaatkan digitalisasi.

Keempat kepada generasi muda dan umat yang saat ini dunia dihimpit oleh pandemi gunakanlah digital dengan positif salah satunya dengan memaksimalkan potensi ekonomi digital, mulailah aktivitas ekonomi digital dari yang bisa dilakukan.

Demikian beberapa rekomendasi yang dapat penulis sodorkan untuk membumikan ekonomi digital perspektif al-Qur’an di tengah gempuran pandemi covid 19. Sebagai sebuah upaya untuk mengentaskan himpitan ekonomi dit tengah himpitan pandemi. Bagi insan-insan beriman yang melakukan hal tersebut di atas merupakan amal saleh Allah menjanjikan ampunan dan pahala yang agung.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.(QS.5:9)

 

  1. Penutup

Dalam era digital, media informasi bukan lagi sekadar untuk berkomunikasi, melainkan menjadi sumber utama yang mendatangkan profit dalam perekonomian. Konsep Ekonomi digital adalah suatu konsep ekonomi dengan mendigitalisasi usaha-usaha yang terkait dengan perekonomian, produksi dan non-produksi dengan media digital yang meliputi berbagai macam karakteristiknya.

Berdasarkan kajian dan analisis, sungguh menarik mencermati susunan kalimat dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang menyinggung tentang enterpreneur. Islam sebagai agama yang berkeseimbangan antara dunia dan akhirat, ekonomi banyak disuratkan/dibicakan dalam Al-Qur’an. Ekonomi digital perspektif Al-Qur’an yaitu Aktivitas ekonomi berbasis digital yang menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan dan pijakan, menghindari praktek ekonomi yang secara syari’at Islam dilarang. Seperti aktivitas yang mengandung maysir, gharar, tadlis, riba dan sebagainya.

Iktiyar ekonomi dengan membumikan ekonomi digital yang dibalut ayat-ayat Al-Qur’an di tengah himpitan pandemi merupakan tanggung jawab bersama yaitu melalu peranan pemerintah, pendidikan, UMKM/UKM, generasi muda  dan umat pada umumnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adityo Susilo et al., “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini,” Jurnal Penyakit Dalam Indonesia 7, no. 1. hal.46.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Depag, 1993.

Departemen Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Pelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an,2012.

Jarifin Ahmad, strategiBisnisAlaRasulullah yang TakPernahRugi” , Yogyakarta 2021

Jumaeti Eti, ekonomi digital peluangdantantangann, Jakarta: BumiAksara, 2021

Muslich Masnur, Pendidikan Karakter Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional, Jakarta: Bumi Aksara,2011.

Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, 2009.

                                , Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2000.

Syarbini, Amirullah. Treaning Of Syarhil Qur’an. Bandung : Publising, 2008.

Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 5 No. 2, Juli 2020 : 113-134

https://www.beritasatu.com/ekonomi/728997/tiga-dampak-pandemi-covid19-bagi-perekonomian-nasional

https://www.merdeka.com/dunia/cerita-lengkap-asal-mula-munculnya-virus-corona-di-wuhan.html?page=3

https://www.tribunnews.com/corona/2021/09/03/update-covid-19-global-3-september-2021-indonesia-urutan-16-kasus-aktif-terbanyak-dunia

Bagikan Artikel Ini