Beranda » Masih Pandemi Covid-19, Apakah Anak Usia 12 Tahun Sudah Bisa ke Tempat Rekreasi?

Masih Pandemi Covid-19, Apakah Anak Usia 12 Tahun Sudah Bisa ke Tempat Rekreasi?

Ilustrasi - Sumber Foto : Dokumentasi Penulis
Status level PPKM Covid-19 yang telah berubah menjadi level 3 dan 4 dikawasan Jabodetabek menjadi menurun ke level 1 dan 2 memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Peraturan untuk memasuki area pusat perbelanjaan dan juga mengakses transportasi serta masuk ke area rekreasi keluarga dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, membuat masyarakat sadar vaksin untuk menjaga kekebalan tubuhnya dan juga mudah mengakses semua fasilitas seperti sedia kala sebelum virus Covid-19 menyerang.
Efek terlihat dengan peraturan yang ketat atau PPKM yang levelnya semakin lama semakin dikurangi, namun tetap dalam koridor protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan. Hal ini bisa kita rasakan untuk menyelamatkan keadaan ekonomi, pusat perbelanjaan dan tempat rekrasi pun telah dibuka Kembali. Akses transportasi pun sudah jauh lebih leluasa dengan penurunan tingkal level PPKM ini. 
Dampak lain juga bisa dirasakan oleh anak-anak usia sekolah. Saat ini sekolah Dasar, hingga menengah atas (SMA) sudah bisa masuk langsung kesekolah atau lebih terkenal dengan sebutan PTM (Pertemuan Tatap Muka) walaupun masih dengan pembatasan atau dengan sistem rolling. Selain sekolah yang sudah mulai aktif pembelajaran tatap muka, bebebrapa pusat perbelanjaan, tempat rekrasi keluarga, bioskop-bioskop di Jabodetabek sudah memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun bisa memasuki ke area pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi. Kabar ini tentunya sangat menggembirakan kepada orangtua yang memiliki anak usia yang dibawah umur 12 tahun.
“Bisa diberikan dekresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” Kata Manparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Beliau berharap dengan adanya dekresi tersebut membuat orangtua tidak lagi kesulitan untuk membawa anak-anaknya yang berada dibawah 12 tahun untuk rekreasi. Selain itu, dekresi ini dilakukan untuk mengembalikan semangat atau omset pariwisata yang memang sangat turun Ketika pandemic Covid-19 ini mulai menyerang. 
“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan Bebas Covid-19,” katanya.
Beliau juga mengatakan jika pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari orangtua untuk tetap menjaga protokol keeehatan selama berekreaksi, diharapkan juga ada peningkatan tanggung jawab juga dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi di daerahnya masing-masing agar serempak Indonesia bisa semua daerah merasakan penurunan level PPKM.
Peraturan dekresi ini sudah dibuat di area Jabodetabek, Jawa dan Bali, beberapa tempat wisata dan pusat perbelanjaan melayangkan pernyataan bahwa tempat mereka sudah siap untuk menerima anak dibawah usia 12 tahun. Tempat-tempat ini mengeluarkan beberapa peraturan jika anak -anak dibawah usia 12 tahun ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
Beberapa persyaratan yang dibuat yaitu keharusan Bapak dan Ibu dari anak usia 12 tahun sudah melakukan vaksin sebanyak 2 dosis (dosis lengkap) serta memberikan bukti dokumen untuk menyatakan bahwa anak dibawah 12 tahun ini adalah benar anak dari Bapak ibu tersebut. Jadi ada beberapa tempat wisata yang mengharuskan membawa fotocopy Kartu Keluarga untuk bukti otentik dari si anak.
Untuk Ibu dan Bapak yang memiliki anak dibawah umur 12 Tahun, sekarang sudah bisa mengajak nya untuk berlibur kebeberaa destinasi wisata di Jabodetabek, Jawa dan Bali. Namun tetap menjaga protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dalam beraktivitas, dan menjaga jarak aman dalam bersosialiasi ditempat rekreaksi.
Bagikan Artikel Ini