Setiap orang menginginkan dalam suatu transaksi jual beli tanah berjalan lancar serta menghadirkan manfaat bagi semua pihak. Namun nyatanya tidak semua transaksi jual beli tanah berjalan dengan baik, sebagian orang justru mengalami yang namanya sengketa dalam suatu proses jual beli tanah. kali ini penulis ingin memberikan beberapa tips kepada pembaca untuk menjadi bekal dalam melakukan suatu transaksi jual beli tanah dan agar terhindar dari permasalahan pertanahan kepada pihak lain. Berikut tips yang bisa dilakukan, diantaranya : Melakukan inventarisasi aset tanah dan identifikasi permasalahan serta rencana tindak lanjut. Melakukan pengecekan sertipikat tanah terhadap fisik di lapangan. Apabila tanah bersinggungan atau bangunan berada di pihak lain, perlu dilakukan penelusuran asal-usul tanah, baik dari segi dokumen maupun warkah tanah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Berikut beberapa tips dari penulis, semoga dengan menjalankan beberapa tips tersebut, bisa meminimalisir risiko terjadinya sengketa pertanahan.
Jum’at 08 Oktober 2021, telah dilakukan Launching Perseroan Perorangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Yosana H. Laoly, Dirjen Administrasi Hukum Umum yaitu Cahyo R. Muzhar, serta Gubernur Bali yaitu Wayan Koster. Dengan dilakukannya Launching tersebut menandakan telah bisa dimulainya pendaftaran Perseroan Perorangan di Indonesia. Setelah beberapa bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil, yang menjadi dasar hukum dari Perseroan Perorangan. Berbeda dengan istilah “Perseroan” dalam UUPT, pada Peraturan Pemrintah Nomor 8 Tahun 2021 ini suatu perseroan dapat didirikan hanya dengan satu orang, serta tidak membutuhkan akta notaris dalam pendiriannya. Dalam pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan perseroan perorangan dapat didirikan hanya dengan mengisi Pernyataan Pendiran dalam bahasa Indonesia, tentunya sesuai dengan format yang sudah ditentukan. Dengan adanya hal ini tentu sangat memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil untuk bisa mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Selain keuntungan dari segi finansial, juga memberikan keuntungan waktu dalam melakukan pendiriannya. Pendaftarannya pun dapat diakses sendiri oleh pelaku usaha melalui laman https://ahu.go.id serta Panduan pengunaan Aplikasi Perseroan Perorangan dapat dilihat pada laman https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan. (***)
Kamis 07 Oktober 2021, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kelas 06HUKE005 telah melaksanakan salah satu tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan PKM tersebut dihadiri oleh kurang lebih 25 orang peserta dari kalangan masyarakat sekitar kelurahan Ciater. Selain itu hadir pula perwakilan dari Instansi Kelurahan Ciater yang diwakili oleh Bapak Endang. Pada kesempatan tersebut beliau mengungkapkan terimakasih kepada para mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM yang telah bersedia melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di wilayah Kelurahan Ciater. Beliau juga berharap dengan hadirnya kegiatan semacam ini dapat memberikan manfaat wawasan hukum bagi masyarakat Ciater. Pada kesempatan yang sama Raka (27) Ketua Kelompok PKM mahasiswa yang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Lurah Ciater yang telah mendukung kegiatan tersebut dan juga kepada masyarakat ciater yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan PKM tersebut mengangkat tema yang cukup menarik bagi masyarakat yaitu “Aspek Hukum Perdaftaran Tanah di Indonesia”. Harky (22) selaku mahasiswa yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan ini memaparkan beberapa poin dalam penyuluhannya, diantaranya : Pengertian Hukum Pendaftaran Tanah Menurut Undang-undang; Pendaftaran Tanah Sistematik dan Sporadik’ Macam-macam Hak Atas Tanah; Konflik Pertanahan; Dapak Negatif Konflik Pertanahan; dan Solusi Permasalahan Pertanahan. Dalam paparannya Harky menekankan kepada masyarakat agar mulai membuka wawasan dan pengetahuan terhadapa aspek-aspek hukum pertanahan, agar menghindari terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat. (***)