CILEGON – DPRD Kota Cilegon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (27/7/2026) ini menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan tahun 2026 sekaligus mulai membahas Propemperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2027 dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat segera dianggarkan.
Ketua Bapemperda DPRD Cilegon, Fery Budiman menjelaskan dari total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun ini, 9 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon.
“Sisanya ada 5 raperda yang menjadi usulan dari eksekutif. Belum ada yang tuntas, semuanya masih berproses. Tapi pada umumnya (Raperda yang dibahas pada 2026-red) itu luncuran dari tahun-tahun sebelumnya (6 raperda inisiatif), yang murni inisiatif tahun ini cuma ada 3 raperda,” ungkap Fery kepada BantenNews.co.id.
Beberapa rancangan produk hukum daerah yang dimaksud antara lain yakni, raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah (2018), Fasilitasi Pondok Pesantren (2022), Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan (2023), Pengembangan Ekonomi Kreatif (2026), Kemitraan Investasi Daerah (2026).
“Untuk raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, kita cukup terkendala karena Provinsi ternyata juga belum membuat Perda itu,” jelasnya.
Kendati dengan jumlah raperda yang sama pada tahun 2025 lalu, namun anggaran yang dialokasikan di tengah efisiensi tahun ini diketahui jauh lebih besar, bahkan hampir menyamai untuk pelaksanaan reses.
Dalam menjalankan Propemperda dan peraturan DPRD pada tahun ini, parlemen sudah mempersiapkan anggaran sekira Rp2,86 miliar yang berasal dari kantong APBD Kota Cilegon, lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sekira Rp2,64 miliar. Jumlah tersebut di luar anggaran untuk pelaksanaan raperda usulan eksekutif yang dibebankan kepada OPD pengusul.
“Karena naskah akademik dari mereka (OPD Pengusul), maka ya anggaran dari mereka sendiri. (Anggaran di DPRD) hanya untuk raperda inisiatif. Ya raperda luncuran yang belum tuntas meskipun dulu sempat dibuat Pansus, lalu kita munculkan lagi di 2026,” terang Fery.
Dari total anggaran tersebut, rencananya akan diperuntukkan pada setiap tahapan Propemperda mulai dari agenda rapat, konsultasi ke Kementerian Hukum, perjalanan dinas hingga studi banding Perda ke daerah lain sebelum akhirnya diparipurnakan sebagai produk hukum daerah.
Rinciannya terdiri dari anggaran penyusunan dan pembahasan peraturan Propemperda sekira Rp1,01 miliar, pembahasan raperda Rp1,69 miliar, penyelenggaraan kajian perundang-undangan sekira Rp22,4 juta, hingga penyusunan penjelasan dan keterangan naskah akademik sekira Rp135 juta.
Penulis: Gilang Fattah
Editor: Wahyudin
