Beranda Advertorial Ayo Berinvestasi di Kota Cilegon !

Ayo Berinvestasi di Kota Cilegon !

Ilustrasi Investasi. (doc.google)

IDENTIFIKASI POTENSI INVESTASI DI KOTA CILEGON

Berdasarkan Perda No. 1 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon 2020-2040, Kawasan peruntukkan Budidaya terdiri dari :

a.                  Kawasan Hutan Produksi

Kawasan Hutan Produksi tetap dengan luas kurang lebih 246,69 Ha

b.                  Kawasan Pertanian

Kawasan Pertanian meliputi Kawasan Tanaman Pangan luas kurang lebih  304 Ha, Kawasan Hortikultura luas kurang lebih 10 Ha, dan Kawasan Perkebunan luas kurang lebih 159 Ha.

c.                  Kawasan Pertambangan dan Energi

•       Potensi pertambangan mineral

Potensi pertambangan mineral berupa kawasan pertambangan mineral bukan logam yaitu pertambangan pasir dan batuan (andesit).

•       Kawasan pembangkit tenaga listrik

Kawasan pembangkit tenaga listrik berupa kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan luas kurang lebih 364 Ha

d.                  Kawasan Peruntukan Industri

Kawasan Peruntukan Industri meliputi Kawasan Industri luas kurang lebih 4.469 Ha, Kawasan Tempat Pengelolaan Limbah B3; dan Sentra Industri Menengah dan Industri Kecil luas kurang lebih 334 Ha.

e.                  Kawasan Pariwisata

f.                   Kawasan Permukiman

g.                  Kawasan keamanan dan Pertahanan

IDENTIFIKASI DUKUNGAN INFRASTRUKTUR

1. Jalan

Kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar didukung dengan akses jalan yang mumpuni.

2. Air Bersih

Standar kebutuhan air bersih guna menunjang sektor investasi adalah 0,55 – 0,75 l/det/ha menilik pada sumber air baku untuk pemenuhan layanan sektor-sektor investasi. Untuk menyuplai kebutuhan air industri terdapat PT. Krakatau Tirta Industri dengan kapasitas produsi sebesar 25.776.827 M3/Tahun.

3. Listrik

Standar pemenuhan kebutuhan listrik untuk mendukung sektor investasi adalah 0,15 – 0,2 MVA/ha, Terdapat 3 Industri Power Plant (IPP) yaitu PT. Indonesia Power, PT. Krakatau Daya Listrik dan PT. Krakatau Posco Energi.

4. Jaringan Telekomunikasi

Standar pemenuhan kebutuhan saluran telekomunikasi untuk setiap kawasan sektor investasi adalah 20 – 40 sst/ha, menilik pada potensi dan perkembangan telekomunikasi di Kota Cilegon saat ini, kebutuhan akan sarana telekomunikasi bukanlah merupakan hambatan/permasalahan.

5. Sarana Pelabuhan

Pelabuhan umum  untuk menunjang investasi yang terdapat di Kota Cilegon meliputi pelabuhan PT. Pelindo II, Pelabuhan PT. Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan PT. Indah Kiat. Selain ketiga pelabuhan tersebut, akan dikembangkan pelabuhan baru di Wilayah Warnasari yang akan dikelola olah BUMD Kota Cilegon yaitu PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Selain Pelabuhan umum, terdapat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

 

 

 

6. Sarana Pendukung lainnya

Untuk menunjang investasi di Kota Cilegon terdapat sarana pendukung lainnya yaitu :

•       Pelayanan Kesehatan/Klinik/Rumah Sakit (2 RS Paripurna & 3 RS Tipe C)

•       Pusat Perbelanjaan (5 Pusat Perbelanjaan besar)

•       Hotel (5 Hotel berbintang) , Restoran (122 Restoran tersebar di tiap Kecamatan)

•       Perumahan (12 perumahan Komersil, 4 Perumahan MBR, 1 Apartment)

•       Perbankan (4 Bank BUMN & 7 Bank Swasta)

•       Stasiun Kereta Api (3 Lokasi)

•       Terminal Bus (2 Lokasi)

•       Lembaga Pedidikan Tinggi Negeri dan Swast

 

GURUSAN IZIN USAHA MIKRO KECIL TUMBUH SANGAT SIGNIFIKAN

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan melalui OSS diberikan tanpa komitmen, artinya begitu terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus terbit IUMK. Hal ini yang mendorong usaha Mikro Kecil lebih sadar untuk mengurus legaliatas atau izin usahanya. Dengan adanya proses Izin Usaha Mikro Kecil melalui oss.go.id pelaku usaha dapat mengurus izinnya sendiri secara mandiri dan tanpa biaya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2020 mencapai 1.519.551 NIB. Di mana, jenis pengajuan NIB Mikro Kecil mendominasi sebesar 81% atau 1.229.417 NIB. Berdasarkan data tersebut, BKPM akan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan investor terbanyak di Indonesia.

Di Kota Cilegon sendiri berdasarkan data rekapitulasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang sudah di proses pada Online Single Submission (OSS) pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.063 Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit untuk IUMK dengan sebanyak 1.293 jumlah proyek / kegiatan usaha. dan hasil rekapitulasi tahun 2021 hingga triwulan II Izin Usaha Mikro Kecil mencatatkan pertumbuhan angka yang sangat signifikan, pada periode triwulan II tercatat 7.500 NIB terbit untuk IUMK dengan sebanyak 8.014 jumlah proyek / kegiatan usaha.

Kesadaran pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil untuk dapat mengurus legalitas usahanya tidak lepas dari upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon salah satunya melalui kegiatan sosialisasi / bintek perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi pelaku usaha mikro kecil. Pada kegiatan tersebut pelaku usaha mikro kecil di berikan informasi, arahan dan bimbingan secara langsung untuk memproses izin usahanya hingga terbit izin usaha yang mereka butuhkan.

Selain melalui sosialisasi dan bimtek DPMPTSP Kota Cilegon juga melayani pendampingan permohonan izin usaha secara langsung bagi pelaku usaha yang gagap teknologi / membutuhkan bantuan permohonan izin, dalam sehari tercatat 20 hingga 50  pelaku usaha datang ke kantor DPMPTSP Kota Cilegon untuk meminta bantuan pendampingan permohonan izin pada petugas Front Office.

Sebagai fungsi kontroling dan evaluasi DPMTPSP Kota Cilegon melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dimana untuk pengurusan izin sektor UKM dari 839 jumlah responden yang di himpun pada triwulan II diperoleh nilai rataan sebesar 87.63% dengan kategori pelayanan SANGAT BAIK.

 

PELAKU USAHA WAJIB LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Penyampaian LKPM dilakukan per triwulan dengan batasan lapor per tanggal 10 bulan April, Juli, Oktober dan Januari. Saat ini LKPM dilakukan secara daring (online) melalui situs lkpmonline.bkpm.go.id atau bisa juga melalui oss.go.id .

DPMPTSP Kota Cilegon Melalui kegiatan Forum Investasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan tentang pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) untuk mengetahui nilai realisasi investasi dan mengukur laju investasi di Kota Cilegon. Dalam forum yang di buka oleh Bapak Wakil Wali Kota Cilegon H. Sanuji Pentamarta, S.IP yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Cilegon diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal dengan tepat dan benar karena di bimbing langsung oleh narasumber dari DPMTPSP Propinsi Banten dan BKPM RI sehingga materi pelaporan LKPM perusahan-perusahan tersebut tepat sesuai dengan realisasi investasi yang dilakukan.

Pada kesempatan forum tersebut juga di sosialisasikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.

 

INFORMASI SEPUTAR PROSES PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KOTA CILEGON

 

A.    INFORMASI DAN PENGADUAN

 

Apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan dan nonperizinan pemohon izin dapat melakukan pelaporan pengaduan pada DPMPTSP Kota Cilegon ditujukan kepada Seksi Informasi dan Pengaduan yang akan memfasilitasi keluhan pemohon terhadap berbagai aspek pelayanan, seperti proses pelayanan, fasilitas pelayanan, kualitas pelayanan, pelanggaran kode etik, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan prosedur pelayanan. DPMPTSP Kota Cilegon memiliki berbagai mekanisme penyampaian pengaduan diantaranya :

1.  Pengaduan secara lisan :

a.  Datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai jam pelayanan yaitu :

–     Senin s/d Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 WIB.

–     Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB

–     Khusus hari jum’at istirahat pukul 11.30 s/d 13.00 WIB.

b.  Melalui telepon ke nomor telpon (0254) 7870543.

2.  Pengaduan secara tertulis:

a.  Menyampaikan surat pengaduan (Formulir Terlampir) yang di tujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Cilegon dengan cara diantar langsung atau melalui POS.

b.  Melalui Email dengan cara menyampaikan pengaduan ke alamat email dpmptspkotacilegon@gmail.com atau dapat mengisi kolom kritik dan saran pada website resmi DPMPTSP Kota Cilegon yaitu www.dpmptsp.cilegon.go.id serta dapat melalui SMS Center dengan mengirim SMS ke nomor 087740000048 dengan format ketik PENGADUAN <spasi> JENIS IZIN <spasi> NOMOR REGISTER <spasi>  ISI KELUHAN DAN HARAPAN.

c.  Melalui Kotak Kritik dan Saran dengan mengisi Form Kritik dan Saran yang tersedia di Front Office (FO) di kantor DPMPTSP Kota Cilegon.

Cara Pengaduan secara online :

1.      Kunjungi website www.dpmptsp.cilegon.go.id

2.      Pilih Menu Pengaduan Perizinan

3.      Pilih kolom Input Keluhan, Isi data diri berupa Nama Pengirim, Email, pilih Ketegori pengaduan kemudian Isi kolom keluhan dengan keluhan yang ingin disampaikan.

4.      Pilih Simpan

B.    CARA MELAKUKAN TRACKING PROSES IZIN

Permohonan izin anda akan di proses dan ditindaklanjuti oleh petugas DPMPTSP melalu sistem SIPECI dan anda juga akan mendapatkan notifikasi atau informasi status dan perkembangan izin melalui email yang anda daftarkan. Anda dapat mencari informasi tentang progress permohonan izin yang telah anda daftarkan berdasarkan nomor register pendaftaran. Untuk mengetahui perkembangan proses permohonan Perizinan dan Nonperizinan Online bisa mengunjungi website www.dpmptsp.cilegon.go.id kemudian pilih Informasi Progres dan masukan nomor tanda terima permohonan kemudian klik cari. Atau bisa juga melalui aplikasi SIPECI pada Android. Informasi perkembangan proses permohonan Perizinan dan Nonperizinan anda akan terlihat.

Aplikasi SIPECI tersedia untuk android dengan mengunduhnya pada playstore. Aplikasi tersebut memiliki fitur untuk dapat mengetahui segala Informasi mengenai persyaratan perizinan, mekanisme, waktu pelayanan hingga melakukan penelusuran / tracking proses izin.

 

C.    CARA MENDAPATKAN FILE FORMAT BAKU DOKUMEN PERSYARATAN IZIN

Apabila dalam persyaratan perizinan online ada file yang memiliki format baku dapat di unduh / download pada website dpmtpsp.cilegon.go.id pada menu DOWNLOAD CENTER dengan cara akses ke website dpmptsp.cilegon.go.id pilih menu download center dan pilih kategori format baku dokumen izin kemudian pilih file/dokumen sesuai kebutuhan izin yang anda mohonkan. adapun file-file yang dapat di unduh adalah sebagai berikut :

1.     Tabel Daftar Penerima Limbah Industri

2.     Format Tabel Daftar Limbah

3.     Surat Pernyataan Teknik IMB

4.     Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi

5.     Surat Keterangan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

6.     Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi

7.     Surat Pernyataan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

8.     Surat Persetujuan Pimpinan

9.     Surat pernyataan perubahan data OSS

10.  Lain-lain sesuai kebijakan peraturan yang berlaku.

D.    BANTUAN PROSES PERIZINAN DAN NONPERIZINAN ONLINE

Perlu diketahui ada beberapa faktor kegagalan dalam melaksanakan perizinan online, diantaranya adalah :

1.     Koneksi internet pemohon izin tidak stabil, apabila saat melakukan permohonan perizinan online dan sedang menginput data kemudian koneksi terputus maka besar kemugkinan pemohon tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

2.     Gangguan server, meskipun jarang terjadi, kegagalan permohonan izin bisa juga karena gangguan pada server. Gangguan ini mungkin terjadi karena sedang dilakukan maintenance / pemeliharaan.

3.     File yang di unggah rusak atau terlalu besar, pastikan file yang akan di unggah untuk melengkapi persyaratan tidak crash / rusak dan kapasitas file maksimal per persyaratan adalah 10 MB (kecuali untuk foto maksimal file adalah 1MB).

4.     Format file yang di unggah tidak mendukung, format file yang di unggah harus berbentuk .pdf, . jpg, .jpeg, .png, .doc, .docx,diluar format tersebut sistem tidak bisa menerimanya.

Apabila perlu bantuan petugas pemohon dapat menghubungi :

1.           Fitur Live Chat pada website , pemohon bisa melakukan obrolan langsung pada petugas melalui Live Chat pada website www.cilegon.go.id.

2.           Email, pemohon dapat mendapatkan Informasi melalui email dpmptspkotacilegon@gmail.com

3.           SMS Center , pemohon dapat mendapatkan Informasi melalui SMS ke 087740000048 dengan format yang sudah di tentukan.

4.           Telpon, pemohon dapat menghubungi 0254 7870543.

5.           Konsultasi langsung, pemohon dapat konsultasi langsung melalui Front Office pada kantor DPMPTSP Kota Cilegon.

6.           Pendampingan Permohonan Izin, pemohon dapat meminta bantuan petugas Front Office untuk dilakukan pendampingan permohonan izin apabila pemohon mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perizinan dan nonperizinan online.

E.    Langkah Melakukan Permohonan Izin Non OSS / Pemenuhan Komitmen (OSS) Pada DPMPTSP Kota Cilegon

1.          Kunjungi website www.dpmptsp.cilegon.go.id

2.          Pilih Daftar Perizinan Online

3.          Pada menu utama pilih Member Area;

4.          Apabila anda telah mempunyai akun pada portal Sistem Informasi Perizinan Elektronik Cilegon (SIPECI), login dengan menggunakan username dan password.

5.          Apabila belum mempunyai akun, klik Sign Up.

6.          Isikan form data diri dan email, apabila telah selesai klik Simpan

7.          Pilih menu Perizinan dan pilih jenis izin yang akan di proses

8.          Pilih menu Pendaftaran Permohonan dan masukan Nomor Identitas lalu Klik “Daftar”

9.          Isikan data diri lalu data perusahaan / data usaha kemuadian unggah atau masukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang di minta dan pilih Simpan.

10.       Tunggu hingga proses unggah dokumen persyaratan selesai 100%

11.       Pendaftaran Izin telah selesai, buka email yang telah di daftarkan untuk mendapatkan user name, password dan bukti registrasi. Tunggu berkas di verifikasi oleh petugas dan notifikasi penerimaan, penolakan atau revisi permohonan izin akan di kirimkan melalui email oleh sistem.

 

Catatan :

·        Pastikan semua data dan unggahan dokumen persyaratan izin diisi dengan lengkap dan benar, sehingga izin anda dapat diproses.

·        Untuk izin yang memerlukan format khusus silahkan unduh/download format tersebut pada website dpmptsp.cilegon.go.id dan pilih menu download center dan pilih kategori  format baku dokumen izin pilih file yang dibutuhkan.

 

F.     CARA AKTIVASI IZIN OSS UNTUK IZIN YANG MASIH BERLAKU

 

Pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik (OSS) sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS.

Dengan adanya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui OSS maka kami DPMPTSP Kota Cilegon menyesuaikan alur dan mekanisme yang sudah ada sebelumnya.

Dengan ini kami informasikan, untuk melakukan aktivasi izin yang dikeluarkan oleh OSS dimana pelaku usaha masih memiliki izin sebelumnya yang masih berlaku maka pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1.     Surat permohonan aktivasi izin OSS ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Cilegon.

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Yang akan di aktivasi dari OSS.

3.     Asli SK Izin lama yang akan diaktivasi yang masih berlaku  (sebagai pengganti pemenuhan komitmen)

4.     KHUSUS untuk IUJK melampirkan SBU ASLI.

 

Silahkan datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Cilegon dan menyerahkan persyaratan tersebut pada Petugas Front Office.

PEMERINTAH KOTA CILEGON

DINAS PENANAMAN  MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Gedung Graha Edhi Praja Lt.4 & 6 Jl. Jend. Sudirman No.02 Kota Cilegon – Banten

Kode Pos 42431 Telp. ( 0254 ) 7870543

FB : Dpmptsp Cilegon

Sms Center :  087740000048

Email : dpmptspkotacilegon@gmail.com Website: dpmptsp.cilegon.go.id

 

Langkah-langkah Registrasi Akun OSS

Akses ke alamat https://oss.go.id

Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar

Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit

Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi

Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan

(Skala Menengah)

LOGIN

Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> pilih skala usaha Menengah -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah.

Klik tombol Legalitas Baru.

Lengkapi data pada formulir Data Usaha -> klik tombol Lanjut. OSS akan menampilkan rangkuman data yang telah diisi. -> klik tombol Lanjut.

OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.

PROSES NIB

Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Usaha Perseorangan. Kemudian klik tombol Lanjut.

Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.

Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan -> klik tombol Lanjut.

Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.

PROSES IZIN USAHA

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:

Data Proyek

Data Lokasi

Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)

Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)

IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)

Izin Usaha

Draft Proyek dan Izin Usaha

Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:

Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan

(Skala Mikro dan Kecil)

LOGIN

Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Help Desk/Call Center :

Bantuan Teknis Perizinan OSS Email: satgasnasional@bkpm.go.id

Bantuan Teknis Sistem OSS: 0807 100 2576  Email: info@bkpm.go.id

BKPM RI : Gedung Ismail Saleh Jl. Gatot Subroto No.44 Jakarta Selatan.

 

Langkah Melakukan Permohonan Izin Non OSS / Pemenuhan Komitmen (OSS)

Pada DPMPTSP Kota Cilegon

12.         Kunjungi website www.dpmptsp.cilegon.go.id

13.         Pilih Daftar Perizinan Online

14.         Pada menu utama pilih Member Area;

15.         Apabila anda telah mempunyai akun pada portal Sistem Informasi Perizinan Elektronik Cilegon (SIPECI), login dengan menggunakan username dan password.

16.         Apabila belum mempunyai akun, klik Sign Up.

17.         Isikan form data diri dan email, apabila telah selesai klik Simpan

18.         Pilih menu Perizinan dan pilih jenis izin yang akan di proses

19.         Pilih menu Pendaftaran Permohonan dan masukan Nomor Identitas lalu Klik “Daftar”

 

 

20.         Isikan data diri lalu data perusahaan / data usaha kemudian unggah atau masukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang di minta dan pilih Simpan.

21.         Tunggu hingga proses unggah dokumen persyaratan selesai 100%

22.         Pendaftaran Izin telah selesai, buka email yang telah di daftarkan untuk mendapatkan user name, password dan bukti registrasi. Tunggu berkas di verifikasi oleh petugas dan notifikasi penerimaan, penolakan atau revisi permohonan izin akan di kirimkan melalui email oleh sistem.

 

Catatan :

·       Pastikan semua data dan unggahan dokumen persyaratan izin diisi dengan lengkap dan benar, sehingga izin anda dapat diproses.

·       Untuk izin yang memerlukan format khusus silahkan unduh/download format tersebut pada website dpmptsp.cilegon.go.id dan pilih menu download center dan pilih kategori  format baku dokumen izin pilih file yang dibutuhkan.

 

PEMERINTAH KOTA CILEGON

DINAS PENANAMAN  MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Gedung Graha Edhi Praja Lt.4 & 6 Jl. Jend. Sudirman No.02 Kota Cilegon – Banten

Kode Pos 42431 Telp. ( 0254 ) 7870543

FB : Dpmptsp Cilegon

Sms Center :  087740000048

Email : dpmptspkotacilegon@gmail.com Website: dpmptsp.cilegon.go.id

(ADV)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini