Beranda Uncategorized Awas! Jangan Sebar Hoax Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Awas! Jangan Sebar Hoax Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Awas jangan menyebar hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pilpres.

Imbauan itu dengan tegas disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang pembacaan putusan yang akan digelar pada Kamis (27/8/2019).

Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019).

Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan hoax, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini,” kata Rudiantara dilansir detik.com.

Kendati demikian, Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan digelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.

“Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan),” katanya.

“Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks,” imbuh Rudiantara.

Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.

“Saya tentunya berharap, yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian, dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu dilanggar,” ucap Tito.

Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.

Keputusan itu, kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun, dia menegaskan, jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional, dipastikan tidak akan ada pembatasan.

“Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara, mau nggak mau kita prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya biasa. Kita lihat situasi besok,” kata Moeldoko kepada wartawan di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidang putusan MK berlangsung besok. Namun, menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.

“Perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini