Beranda Pemerintahan Anggaran Rp36 M Disparbud Pandeglang Dipertanyakan, Kabid dan Sekdis Beda Penjelasan

Anggaran Rp36 M Disparbud Pandeglang Dipertanyakan, Kabid dan Sekdis Beda Penjelasan

Kantor Disparbud Kabupaten Pandeglang. (Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Penjelasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang mengenai anggaran hampir Rp36 miliar memunculkan perbedaan keterangan antara dua pejabat di OPD tersebut, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid).

Kendati keduanya sama-sama menyebut anggaran itu berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan diperuntukkan bagi pembangunan kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, tetapi berbeda dalam menjelaskan kaitannya dengan Geopark Ujung Kulon.

Perbedaan keterangan itu muncul setelah pemberitaan berjudul ‘Ludeskan Rp36 M, 14 Geosite Geopark Ujung Kulon Pandeglang Tak Optimal’. Sebelumnya, anggaran tersebut dikaitkan dengan pembangunan desa wisata pendukung 14 geosite Geopark Ujung Kulon.

Sekretaris Disparbud Pandeglang, Yuliana Aristian menegaskan, anggaran tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan geosite maupun fasilitas Geopark Ujung Kulon.

Menurutnya, bantuan Kemen PU itu menyasar pengembangan kawasan penyangga KEK Tanjung Lesung.

“Program pengembangan kawasan penyangga Tanjung Lesung dan Geopark itu berbeda. Tidak ada hubungannya dengan pembangunan Geopark,” ujar Yuliana saat memberikan klarifikasi, Jumat (6/11/2026).

Namun, Yuliana mengaku, belum mengetahui secara terperinci nilai anggaran maupun rincian pekerjaan pembangunan tersebut. Ia justru meminta wartawan mengonfirmasi hal itu kepada Kabid yang menangani kegiatan.

“Saya juga baru enam bulan di sini. Untuk kaitan dengan anggaran besar dan rinciannya, bisa ditanyakan langsung kepada kepala bidang,” katanya.

Sementara Kabid Promosi dan Pemasaran Disparbud Pandeglang, Akhmad Jaya Jajuli kemudian memberikan penjelasan berbeda dalam hal kaitan pembangunan dengan Geopark.

Ia menyebut, angka hampir Rp36 miliar bukan dana tunai APBD yang dikelola Pemkab Pandeglang atau Disparbud, melainkan total nilai bantuan pembangunan sarana dan prasarana fisik dari Kementerian PUPR.

“Angka tersebut sebenarnya adalah total nilai bantuan sarana dan prasarana fisik yang dikerjakan langsung oleh Kementerian PU. Jadi, Pemkab Pandeglang bertindak sebagai penerima manfaat atas pembangunan fisik tersebut,” jelas Akhmad.

Baca Juga :  Pemprov Banten Klaim Stok Pangan Aman Meski Luas Panen Menyusut

Akhmad juga mengakui kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian pernyataan sebelumnya yang mengaitkan pembangunan desa wisata dengan Geopark Ujung Kulon.

Ia menegaskan, pembangunan Kampung Wisata Desa Cikadu tidak secara khusus menyasar pengembangan Geopark. Menurutnya, Geopark Ujung Kulon hanya menjadi tema kegiatan promosi pariwisata.

“Jadi bukan berarti pembangunan itu untuk Geopark. Itu hanya kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mendukung promosi, sedangkan Geopark Ujung Kulon menjadi tema kegiatan,” ungkapnya.

Akhmad mencontohkan, rencana kegiatan School Goes to Geopark Ujung Kulon yang akan melibatkan Disparbud, pengelola geopark, dan Dinas Pendidikan.

Ia berharap, kegiatan promosi tersebut dapat mendorong pemeliharaan 14 geosite sekaligus menarik wisatawan ke kawasan Geopark Ujung Kulon.

“Harapannya, geosite-geosite yang sudah ditetapkan bisa dipelihara dengan baik dan menjadi tempat wisata. Sehingga masyarakat di sekitarnya juga mendapatkan kesejahteraan dari kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Pengembangan Geopark Ujung Kulon masih menyisakan pekerjaan rumah. Meski pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai geopark sejak 2023 dengan 14 geosite yang tersebar di delapan kecamatan, pengelolaannya hingga kini belum berjalan optimal.

Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd