Beranda Peristiwa Anggaran Outsourcing Rp2,1 Miliar di Dindik Kota Tangerang Jadi Sorotan

Anggaran Outsourcing Rp2,1 Miliar di Dindik Kota Tangerang Jadi Sorotan

Kantor Dindik Kota Tangerang. (Mg-Dwi Muksin Yulianto/bantennews)

TANGERANG – Kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk membayar 29 tenaga administrasi pendidikan melalui skema outsourcing pada APBD 2026 menuai sorotan tajam.

Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut berpotensi menabrak regulasi, memboroskan anggaran daerah, hingga membuka celah kebocoran data pendidikan.

Pengamat pendidikan Banten sekaligus akademisi, Rizal Fauzi menilai, Dindik Kota Tangerang memilih jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

“Kami melihat polemik anggaran Rp2,1 miliar untuk outsourcing tenaga administrasi pendidikan di Dindik Kota Tangerang meninggalkan banyak lubang regulasi dan tata kelola di lapangan,” kata Rizal kepada Bantennews.co.id, Selasa (21/7/2026).

Koordinator Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) itu mengakui upaya menyelamatkan 29 tenaga honorer lama merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan demi mencapai tujuan tersebut.

“Menyelamatkan nasib pekerja lama itu penting, tetapi menempuh jalan pintas yang menabrak batas regulasi dan berpotensi menguntungkan pihak ketiga (vendor) merupakan kebijakan publik yang buruk. Aparat penegak hukum dan masyarakat harus mengawasi kebijakan ini secara ketat,” tegasnya.

Rizal menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang hanya memperbolehkan enam jenis pekerjaan menggunakan sistem outsourcing. Menurutnya, tenaga administrasi pendidikan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ia juga mengingatkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN.

Karena itu, Rizal menyebut pengalihan fungsi administrasi pendidikan ke perusahaan outsourcing sebagai bentuk penyiasatan aturan.

“Memasukkan fungsi administrasi pendidikan ke dalam skema outsourcing pengadaan barang dan jasa merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk menyiasati larangan pengangkatan honorer,” katanya.

Selain aspek hukum, Rizal juga mempertanyakan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Buruh Kabupaten Serang Tolak Permenaker Alih Daya

Dengan pagu Rp2.117.910.000 untuk 29 orang, rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp73 juta per orang per tahun atau sekitar Rp6,08 juta per bulan, lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang.

Namun, menurut Rizal, para pekerja tidak akan menerima nominal tersebut secara utuh karena perusahaan outsourcing akan mengambil management fee yang umumnya berkisar 10–20 persen, belum termasuk potongan pajak.

“Jangan sampai APBD mengeluarkan Rp2,1 miliar, tetapi yang menikmati margin justru perusahaan vendor. Sementara pekerja tetap menerima gaji yang terpotong. Kondisi ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah,” ujarnya.

Rizal juga mengingatkan risiko lain dari skema outsourcing. Menurutnya, status pekerja di bawah perusahaan vendor membuat mereka lebih rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, ia menilai penyerahan pekerjaan administrasi pendidikan kepada pihak swasta berpotensi mengancam keamanan data penting, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ijazah, dokumen keuangan sekolah, hingga dokumen anggaran.

“Administrasi pendidikan mengelola data yang sangat sensitif. Pemerintah harus berhati-hati agar tidak membuka celah kebocoran maupun penyalahgunaan data publik,” katanya.

Kepala Dindik Kota Tangerang, Wahyudi menegaskan, skema outsourcing bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan tenaga administrasi yang telah lama bekerja.

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka sudah bekerja sejak lama. Karena kami tidak bisa mengangkat langsung sesuai regulasi, maka kami menggunakan mekanisme outsourcing,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, Dindik juga telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

“Ini merupakan jasa layanan kependidikan, bukan perekrutan pegawai baru,” katanya.

Rizal meminta Inspektorat Kota Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit tiga paket pengadaan jasa outsourcing tersebut. Ia juga mendesak Dindik membuka Kerangka Acuan Kerja (KAK) kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi proses pengadaan secara transparan.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 di Tangerang Melonjak Jadi 51 Orang

Selain itu, Rizal mendorong Dindik bersama BKPSDM Kota Tangerang memperjuangkan penyelesaian status 29 tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, bukan mengalokasikan anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk membayar perusahaan outsourcing.

Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd