Beranda Pemerintahan Proses Pengadaan Barjas Dipermudah, Inspektorat Tetap Lakukan Pengawasan

Proses Pengadaan Barjas Dipermudah, Inspektorat Tetap Lakukan Pengawasan

Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E Kusmayadi (kiri).

 

SERANG – Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E Kusmayadi mengaku pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) pengadaan alat kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

Diketahui, pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus.

Kusmayadi menilai meski dipermudah, pengadaan barjas tidak menutup peran pengawasan. “Dipermudah memang, kaya nggak usah lelang, boleh penunjukkan langsung kemudian bisa melalui e katalog. Tapi bukan berarti dapat mempermudah penyalahgunaan,” kata Kusmayadi kepada BantenNews.co.id, Kamis (7/5/2020).

Dirinya menegaskan, jika terdapat temuan adanya penyelahgunaan oleh penyelenggara negara, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan. “Kalau ditemukan akan kita tindak,” tegasnya.

Oleh karena itu, sinergitas antara aparat pengawas intern pemerintah (Apip), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. “Ada koordinasi yang baik yang kita bangun antara Apip, BPKP, dan penegak hukum untuk melakukan pengawasan di masing-masing fungsi,” jelasnya.

Sinergitas yang terjalin saat ini, lanjut Kusmayadi, merupakan implementasi dari ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Ada ketentuannya, bahwa aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Polri, BPKP untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan keuangan dan melakukan audit di akhir pelaksanaan. Dan jika nanti ada temuan bisa dilakukan, apakah betul merupakan kasus hukum atas pengelolaan keuangan. Intinya ada penegasan dari ketentuan pusat,” paparnya.

Dirinya juga belum melihat adanya potensi kerugian daerah pada proses pergeseran anggaran refocusing dari tahap I, II dan III.

“Belum ada potensi. Malah kita menghindari, meminimalisir adanya penyimpangan dengan dilakukan pendampingan,” ujar Kusmayadi. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini