Beranda Pemerintahan Ombudsman Banten Sebut Pemkab Tangerang Berada di Zona Hijau Dalam Pelayanan Publik

Ombudsman Banten Sebut Pemkab Tangerang Berada di Zona Hijau Dalam Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman Banten Dedy Isran saat bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam rangka menyampaikan hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik - ( foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten menyebut bahwa Kabupaten Tangerang berada di zona hijau dalam hal pelayanan publik dengan nilai 88,48.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman Banten Dedy Isran saat bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam rangka menyampaikan hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurut Dedy, penilaian kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara tujuannya, kata dedy, untuk mengumpulkan data primer terkait ketersediaan standar pelayanan sehingga mencegah terjadinya tindakan maladministrasi.

Selain itu, untuk memonitor RPJMN Tahun 2015-2019 sektor reformasi birokrasi yaitu meningkatnya Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah atas Pelaksanaan UU Pelayanan Publik.

“Untuk wilayah Provinsi Banten untuk pelaksanaannya di tahun 2019 ini telah dilakukan di 3 Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pendeglang, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan,” jelas Dedy, Selasa (28/1/2020).

Menurut Dedy, Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan yang tadinya berada di zona kuning pada tahun 2018, namun saat ini berada di zona hijau.

“Di tahun 2018 Kabupaten Tangerang berada di Zona kuning dan di tahun 2019 kemarin Pemerintah Kabupaten Tangerang berada di Zona Hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sehingga kami mengapresiasi upaya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Dedy.

“Semoga pemerintah Kabupaten Tangerang jangan berpuas diri dari hasil yang telah diperoleh ini, justru harus lebih terpacu lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tentunya dengan terus berupaya memberikan kualitas yang terbaik terhadap pelayanan yang diberikan,” tambahnya.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombidsman Banten. Pelayanan publik, kata Zaki, merupakan prioritasnya sebagai pemimpin, sehingga dirinya selalu terus memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.

“Di tahun 2018 kami berada di zona kuning, kemudian kami mendatangi kantor Ombudsman untuk berkonsultasi dan meminta arahan, dan dari dorongan Ombudsman tersebut sehingga kami berupaya untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini