Beranda Pemerintahan Samsat Pandeglang Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak

Samsat Pandeglang Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak

PANDEGLANG – Samsat Pandeglang memberikan keringanan bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar pajak kendaraan pada semua jenis kendaraan dari tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober tahun 2019.

Pernyataan itu diungkapkan Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Pandeglang Tini. Kebijakan bebas penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan BBNKB ketika balik nama atau mutasi dari luar kota ke Banten.

“Yang dalam kota di sini (kabupaten/kota di Banten) juga dihapus BBNKB nya sampai dengan 31 Oktober. Jadi mumpung lagi bebas BBNKB segera balik nama kendaraannya,” ujar Tini, Rabu (31/7/2019).

Tini menyampaikan, dengan adanya kebijakan ini jumlah penerima pajak kendaraan mengalami peningkatan yang cukup siginifikan jika dibandingkan sebelumnya.

Namun kebijakan yang sama, kata Tini, belum tentu diberlakukan kembali pada tahun depan. Hal itu tergantung kebijakan dari pimpinan apakah diadakan kembali atau hanya sampai tahun ini saja.

“Ini sebenarnya dari tahun kemarin sudah ada bebas denda, tapi belum tentu tahun depan ada bebas denda, gimana kebijakan atasan saja,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini