Beranda Pemerintahan Dianulir Lolos CPNS, Pria Ini Gugat Pemkab Lebak ke PTUN Serang

Dianulir Lolos CPNS, Pria Ini Gugat Pemkab Lebak ke PTUN Serang

Foto istimewa Bakamla RI

SERANG – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten bernama Eman Sulaeman, menggugat Pemkab Lebak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hal itu lantaran namanya yang sudah lolos dianulir sebagai CPNS karena aturan lanjutan.

Kuasa Hukum Eman, Deny Mulyaman mengatakan kliennya diumumkan lolos CPNS pada 2 Januari 2019 dengan nomor pengumuman 800/01-BKPP/2019. Pengumuman ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Namun, beberapa waktu kemudian, namanya diralat. Ada empat orang yang kemudian dianulir sebagai peserta lolos CPNS untuk ditempatkan di Lebak.

“Kita sayangkan justru kenapa ada pembatalan atas dasar gelombang keberatan yang dinyatakan tidak lolos,” kata Deny Mulyaman, saat ditemui wartawan seusai sidang di PTUN Serang, Curug, Kota Serang, Banten, Selasa (30/7/2019).

Nama Eman lolos karena mendapatkan penambahan 10 poin sebagai putera daerah yang mendaftar formasi tenaga kesehatan untuk kategori di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal. Ini berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Tapi penambahan 10 poin untuk Eman kemudian diralat dan kelulusannya dibatalkan. Ini karena lokasi tempat kerja, dalam hal ini puskesmas yang dilamar, tidak termasuk kategori tertinggal, terpencil, dan terluar.

“Dalam pengumuman itu panitia menambahkan 10 poin untuk putra daerah tempat dia mendaftar sebagai CPNS di Puskesmas Binuangeun,” ujarnya dilansir detik.com.

Di tempat yang sama, Kasubag Hukum Setda Lebak Diki Ginanjar menjelaskan pengumuman pertama CPNS yang lulus berdasarkan petunjuk teknis dan panitia seleksi nasional atas dasar keputusan bupati. Namun kemudian ada aturan tambahan bahwa lokasi tempat kerja yang dilamar bukanlah masuk kategori terluar, terpencil, dan tertinggal.

Dari aturan itu, empat CPNS yang sebelumnya diumumkan lolos karena ada penambahan 10 poin diralat oleh Pembak Lebak.

“Kita ralat pengumuman itu sekitar empat (orang) kalau tidak salah,” ujar Ginanjar di PTUN Serang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini