SERANG — Polemik penyerahan sejumlah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kian memanas. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menegaskan penyerahan aset wajib dilakukan oleh dari Pemkab Serang.
Dikatakan Nanang, amanat undang-undang yang tidak lagi bisa ditafsirkan berbeda. Di mana, merujuk pada Undang-Undang UU Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, yang secara tegas menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
“Undang-undangnya sudah jelas. Ibu kota Kabupaten Serang ada di Ciruas, bukan di Kecamatan Serang. Jadi jangan lagi ada tafsir bermacam-macam di ruang publik,” tegas Nanang, Jumat (23/1/2026).
“Kalau soal ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas, itu bukan kata Nanang, bukan (kata) Walikota, tapi undang-undang yang bicara, ” tambah Nanang.
Nanang juga mempertanyakan keberadaan sejumlah aset strategis, seperti pendopo dan kantor-kantor Pemkab Serang, yang hingga kini masih berada di wilayah Kota Serang.
“Kalau sekarang pendopo itu berada di mana? Di Kota Serang, Kecamatan Serang. Bukan di Ciruas. Ini fakta,” ujarnya.
Nanang juga mengingatkan bahwa Kota Serang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, yang secara eksplisit mengatur penyerahan seluruh aset paling lambat lima tahun setelah pemekaran.
“Undang-undang menyebutkan paling lambat lima tahun seluruh aset harus diserahkan. Tapi sekarang sudah hampir 18 tahun, dan baru sebagian yang diserahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, frasa “seluruh aset” tidak membuka ruang tafsir parsial. Hal itu juga telah ditegaskan melalui surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 April 2009, yang menjelaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang, berdasarkan asas domisili.
“Kalau disebut wajib, artinya seluruhnya wajib. Tidak ada istilah sebagian,” tegas Nanang.
Nanang mengungkapkan, proses penyerahan aset telah beberapa kali difasilitasi oleh Pemprov Banten, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.
“Dalam pertemuan terakhir di Jakarta yang difasilitasi KPK, sudah sangat jelas, seluruh aset harus diserahkan ke Pemkot Serang. Kemendagri juga menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar polemik dan perdebatan liar di ruang publik terkait status aset segera dihentikan.
“Rekamannya ada, suratnya ada. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan,” tegasnya.
Nanang menambahkan, Kota Serang tidak hanya menerima aset, tetapi juga menanggung utang Pemkab Serang yang melekat pada aset tersebut.
Salah satunya adalah gedung HKRU di Ciracas, yang kini akan digunakan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kota Serang.
“Itu utang Kabupaten Serang yang diserahkan ke kita. Dan Kota Serang yang membayarnya. Jadi bukan hanya aset yang kita terima, tapi kewajiban juga kita tunaikan,” jelasnya.
Nanang juga mendorong Pemkab Serang agar lebih serius membangun ibu kota sesuai amanat undang-undang di Kecamatan Ciruas, termasuk menyiapkan infrastruktur dan penganggaran.
“Kami melihat dari pemberitaan, tahun ini belum ada penganggaran pembangunan kantor di Ciruas. Ini soal keseriusan,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan aset juga penting untuk mendukung kebutuhan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang serta permintaan sejumlah instansi vertikal, seperti Imigrasi, Kementerian Haji, PMI, dan OJK, yang telah memiliki anggaran pembangunan namun terkendala lahan.
“Kami kooperatif dengan pemerintah provinsi dan pusat. Tapi prinsipnya, taat undang-undang itu wajib,” katanya.
Kembali ditegaskan Nanang, Kota Serang tetap menghormati otonomi daerah Kabupaten Serang, begitu pula sebaliknya. Namun, ia menekankan bahwa otonomi tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum.
“Kabupaten Serang punya otonomi daerah, Kota Serang juga punya. Tapi mari sama-sama hormati keputusan dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana yang menyatakan bahwa pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas, tidak menjadi prioritas. Hal itu juga berimbas penyerahan sejumlah aset bangunan perkantoran ke Pemkot Serang bakal molor.
Salah satu alasannya, Peraturan Daerah (Perda) percapatan pembangunan Puspemkab Serang ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Namun, pernyataan itu juga dibantah oleh Biro Hukum Setda Pemprov Banten, jika pihaknya tidak pernah menolak Perda tersebut.
Plt Kepala Biro Hukum, Hadi Prawoto menegaskan, hasil evaluasi terkait perda tersebut telah dikirimkan ke Pemkab Serang untuk disempurnakan.
“Ada beberapa pengaturan yang perlu diperbaiki dan agar lampirannya di buat lebih jelas (yaitu) jumlah anggaran serta rinciannya,” ujar Hadi kepada BantenNews.co.id, Rabu (21/1/2026).
Hadi mengatakan, Pemprov meminta agar Pemkab Serang lebih merinci mengenai anggaran pembangunan di dalam lampiran Raperda. Sehingga draft Raperda pun dikembalikan oleh Pemprov sejak 2024 lalu.
“Sampai saat ini berkasnya belum kembali ke biro hukum. Draft hasil perbaikannya saat ini berada di bagian hukum Kabupaten Serang,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
