Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkomsigma Rugikan Negara Rp282 Miliar Divonis 1...

Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkomsigma Rugikan Negara Rp282 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Agung Sulistiono saat membacakan vonis Terdakwa Imran Muntaz

SERANG – Tiga pengusaha dan seorang konsultan hukum divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Telkomsigma, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp282 miliar.

Keempat terdakwa masing-masing adalah mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54); konsultan hukum, Imran Muntaz (49); serta mantan Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51). Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roberto Pangasian Lumban Gaol dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan vonis para terdakwa secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti (UP). Terdakwa Imran dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara kewajiban uang pengganti senilai Rp500 juta telah ia lunasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya.

Terdakwa Tejo hanya diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Sementara terdakwa Roberto dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara tanpa diwajibkan membayar uang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp266 miliar yang dinilai berasal dari perbuatannya, sebagaimana dakwaan jaksa KPK, telah dilunasi sebelum putusan dijatuhkan.

Terakhir, terdakwa Afrian Jafar dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Ia tidak dihukum membayar uang pengganti.

Mengenai keadaan yang memberatkan, majelis hakim mengatakan perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ciomas Ditangkap Warga

“Kerugian negara sudah dipulihkan,” ujar Agung.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya menuntut Tejo, Imran, dan Afrian agar dihukum empat tahun penjara, sedangkan Roberto dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut KPK mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar jaksa penuntut KPK.

Diketahui, saat sidang dakwaan, keempat terdakwa disebut terlibat korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

PT SCC merupakan anak perusahaan PT Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2017 dan membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB. Perjanjian pengadaan sistem storage area network serta pengadaan perangkat sistem server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” kata JPU dari KPK, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025) lalu.

Awalnya, pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom saat itu Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.

Di rapat itu juga dibahas bagaimana cara PT SCC agar mencapai target revenue yang tinggi sebagaimana permintaan Alex.

Mantan Dirut PT SCC saat itu, Judi Achmadi, kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang bertugas menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

Baca Juga :  PTUN Nyatakan BBWSC3 Lalai Urus Bendungan Sindangheula Hingga Sebabkan Banjir

Kemudian pada akhir 2016, terdakwa Roberto bertemu dengan terdakwa Imran Muntaz untuk menyampaikan bahwa perusahaannya, PT PNB, sedang mencari perusahaan yang bisa memberikan pinjaman dana.

Imran kemudian merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta bawahannya, yaitu terdakwa Afrian, bersama Imran untuk berkomunikasi dengan PT SCC.

Pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan, untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono.

Pertemuan itu untuk menawarkan perusahaan Tejo, yaitu PT GRC, agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut. Selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” ujarnya.

Pengadaan server dan storage system yang akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif, dengan tujuan financing saja.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP Business Data Center Sales PT SCC kepada Sales Head PT SCC, Sandy Suherry. Taufik bahkan berbicara kepada Sandy agar “ikuti saja” perintah.

Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar, dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

Bachtiar kemudian mengimingi terdakwa Imran Muntaz akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 miliar yang akan diurus oleh Taufik Hidayat.

Dana tersebut disalurkan melalui PT GRC yang disetujui oleh terdakwa Tejo, yang berharap dapat pekerjaan dari PT SCC pada masa mendatang.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Corona, Petugas Lapas Rangkasbitung Jalani Rapid Test

PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.

Selain Tejo, dari dua proyek fiktif untuk pembiayaan PT PNB itu juga memperkaya terdakwa Imran sebesar Rp925 juta, terdakwa Roberto sebesar Rp266 miliar, dan Rusli Kamin sebesar Rp300 juta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo