Beranda Hukum Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ciomas Ditangkap Warga

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ciomas Ditangkap Warga

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan hal tersebut.

Maruli menyampaikan penangkapan berawal Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Pelapor R alamat wilayah Ciomas melaporkan bahwa terdengar suara ribut di belakang rumahnya.

Curiga dengan sumber suara, ia keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak setelah dihampiri dan di lihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.

“Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban namun menolak kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian para pelaku berbuat [pencabulan] hingga korban pingsan kemudian para pelaku melarikan diri,” Kata Maruli.

Maruli mengatakan atas laporan tersebut personel satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Terduga pelaku adalah Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

“Para Pelaku diamankan oleh  warga Kecamatan Ciomas  kemudian dijemput dan dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota pada Jumat, 5 November 2021,” ujar Maruli.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini