Beranda Hukum Kasus Korupsi Retribusi TPI, 2 PNS Diskan Kabupaten Tangerang Dituntut Berbeda

Kasus Korupsi Retribusi TPI, 2 PNS Diskan Kabupaten Tangerang Dituntut Berbeda

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dua terdakwa perkara korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tangerang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pembacaan tuntutan. Mereka adalah Ade Hermana (58) dan Masudi (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Alfin Sinto Nugroho mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan cara menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.

Ade Hermana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Hermana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Alfin di depan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin, Rabu (8/10/2025).

Ade juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara serta menuntut agar dihukum membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp344 juta.

Dia diketahui sudah membayar sebagian UP sebesar Rp200 juta. Namun, jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dibayar saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dipidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, Masudi dinyatakan JPU, bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya dituntut agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Masudi juga telah menitipkan UP sebesar Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Mengenai keadaan yang memberatkan para terdakwa, Alfin mengatakan, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Gubernur Banten untuk Polri

Sedangkan khusus untuk Ade, tindakannya sebagai pelaksana pada TPI Cituis telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa berterus terang selama persidangan serta mengakui perbuatannya. Pembayaran UP para terdakwa juga jadi pertimbangan mengenai keadaan yang meringankan.

“(Para) terdakwa menyesali perbuatannya (serta) belum pernah dihukum,” tutur Alfin.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa didakwa korupsi retribusi di dua tempat TPI yang berbeda. Setiap TPI memang dikenakan penarikan retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang dari nelayan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Retribusi itu masuk ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Ade Hermana, didakwa melakukan korupsi di TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sejak tahun 2021 hingga 2024.

Pelelangan ikan di TPI dimulai ketika nelayan menyerahkan hasil tangkapannya kepada juru lelang. Harga ikan ditentukan oleh juru lelang, lalu dicatat dalam karcis.

Ada tiga jenis karcis yang digunakan. Karcis berwarna kuning diserahkan oleh juru catat kepada pemenang lelang, karcis berwarna merah diberikan kepada kasir, dan karcis berwarna putih diberikan kepada nelayan.

Setelah lelang selesai, pemenang membayar ikan kepada kasir sesuai harga yang disepakati, ditambah pungutan retribusi sebesar 3,5 persen.

Nelayan lalu mendapat uang hasil transaksi lelang dari juru bayar. Karcis merah yang terkumpul kemudian direkap oleh Terdakwa Ade.

Ade, selaku pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, menerima setoran retribusi tersebut dan menyampaikan laporan secara lisan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sementara itu, laporan tertulis disusun dan disampaikan setiap pekan dan setiap bulan dalam bentuk laporan pelaksanaan harian.

Setiap pungutan retribusi diterima Ade secara tunai, lalu ia setorkan ke operator TPI Cituis yang kemudian melakukan transfer ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sempat Buron, Dua Pencuri Motor di Pandeglang Ditangkap Polisi

Padahal awalnya pada 31 Januari sampai 31 Maret 2020, uang retribusi disetorkan secara tunai oleh Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ke Bank BJB sebelum masuk ke RKUD. Setoran itu diterima bendahara dari petugas TPI.

Namun, ada selisih jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah. Pada 2021 kekurangannya tercatat Rp10,5 juta, lalu naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022.

Pada 2023 jumlahnya bertambah lagi menjadi Rp133,5 juta, dan pada 2024 tercatat Rp120,4 juta. Secara total, kekurangan setoran masuk ke RKUD dengan jumlah karcis mencapai Rp344 juta.

“Dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024, terdapat kekurangan bayar atau selisih bayar setoran uang retribusi hasil pelelangan ikan di TPI Cituis antara yang disetorkan terdakwa ke RKUD Kabupaten Tangerang,” kata JPU Suhelfi Susanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (28/7/2025) lalu.

Sedangkan Terdakwa Masudi didakwa melakukan potongan uang yang seharusnya diterima nelayam di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Masudi melakukan pemotongan sebesar 2 persen dari jumlah transaksi hasil lelang yang seharusnya diterima nelayan.

“Pemilik ikan atau penjual ikan dalam hal ini nelayan tidak menerima pembayaran yang utut sesuai dengan nominal yang tercatat pada karcis,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan oleh Masudi selama tahun 2020 sampai 2024. Alasannya, potongan satu persen dilakukan untuk operasional kegiatan pelelangan dan satu persen lagi untuk tabungan nelayan. Tapi pencatatannya tidak pernah dilakukan secara jelas atau tidak ada pembukuannya.

“Nelayan sebagai sebagai pemilik ikan juga tidak pernah diberikan buku tabungan yang layak sehingga atas pemberian yang dikatakan sebagai uang tabungan tersebut tidak berjalan transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemohon SIM di Wilayah Polda Banten Wajib Ikuti Tes Psikologi

Total potongan satu persen oleh Masudi yang katanya untuk biaya operasional dari tahun 2020 sampai 2024, sebesar Rp87 juta.

“Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa Masudin dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara pribadi dari hasil kegiatan lelang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan oleh Masudi selama tahun 2020 sampai 2024. Alasannya, potongan satu persen dilakukan untuk operasional kegiatan pelelangan dan satu persen lagi untuk tabungan nelayan. Tapi pencatatannya tidak pernah dilakukan secara jelas atau tidak ada pembukuannya.

“Nelayan sebagai sebagai pemilik ikan juga tidak pernah diberikan buku tabungan yang layak sehingga atas pemberian yang dikatakan sebagai uang tabungan tersebut tidak berjalan transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.

Total potongan satu persen oleh Masudi yang katanya untuk biaya operasional dari tahun 2020 sampai 2024, sebesar Rp87 juta.

“Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa Masudin dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara pribadi dari hasil kegiatan lelang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd