Beranda Advertorial Hari Ini, PPDB SMA/SMK/SKh Negeri Tahap Dua Dimulai

Hari Ini, PPDB SMA/SMK/SKh Negeri Tahap Dua Dimulai

PJ Gubernur Banten Al Muktabar saat memantau PPDB jalur afirmasi. (IST)

SERANG – Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2023/2024 tahap dua dimulai  hari ini. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2023, proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama PPDB dilaksanakan pada 19 Juni hingga 23 Juni 2023 untuk jalur afirmasi. Tahap kedua untuk jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua yang dibuka empat hari ke depan mulai 3 Juli hingga 6 Juli 2023.

Proses PPDB khusus SMA negeri tetap berbasis digital, di mana calon siswa mendaftar melalui website http://ppdb.bantenprov.go.id. Sedangkan untuk SMK diserahkan ke sekolah masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, pada PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana, calon pendaftar untuk SMA boleh memilih lebih dari satu sekolah dan SMK boleh memilih lebih dari satu jurusan.

“Ada yang beda. Tahun ini insya Allah dalam sistem PPDB (calon) siswa di dapat memilih dua sekolah melalui jalur zonasi. Dan SMK boleh memilih lebih dari satu bidang karya,” kata Tabrani.

Meski dapat memilih dua sekolah untuk SMA, lanjut Tabrani, pihaknya tidak menjamin calon siswa dapat diterima di kedua sekolah yang diminati.

Tabrani juga memastikan PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Sedangkan pendaftaran untuk SMA dilakukan secara online sedangkan SMK melalui seleksi di sekolah menyesuaikan kebutuhan.

“Kami juga memberikan kemudahan kepada calon siswa yang tidak bisa mendaftar online bisa mendatangi sekolah dan meminta bantuan operator. Ingat yah meminta bantuan untuk daftar bukan minta bantuan masuk,” katanya.

Tabrani mengungkapkan, secara umum PPDB menjadi hajat tahunan, di mana pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2023.

“PPDB di Banten, kami mengacu pada SE Sekretaris Kemendikbud, di mana (jalur) afirmasi dilaksanakan di awal, lalu kemudian setelah afirmasi selesai baru zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua,” ungkap Tabrani.

Tabrani menjelaskan, berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2023, keempat jalur mempunyai bobot masing-masing, yaitu zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi dari keempat jalur itu yakni, untuk jalur afirmasi terdapat empat syarat, terdaftar di dalam Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), terdaftar di salam Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar sebagai penerima jaminan sosial daerah. Syarat prestasi, terdapat dua jenis yaitu nilai akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai 5 dan non akademik, berupa prestasi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

“Untuk afirmasi harus terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kementerian Sosial, red) itu untuk warga miskin. Dan prestasi khusus yang non akademik nanti akan diskoring,” jelas Tabrani.

Lebih lanjut, Tabrani menuturkan, untuk jalur zonasi syarat yang harus dipenuhi dalam PPDB 2023 untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi tempat wali calon siswa bekerja.

“Untuk zonasi itu kan ditentukan jarak terdekat dari sekolah. Yang mengukur (jarak) bukan dinas, tapi sistem. Dan yang jelas syarat KK minimal satu tahun sudah bermukim di dekat sekolah. Kalau (jalur) perpindahan orang tua kita akan koordinasi sengan lembaga dana instansi,” tuturnya.

Tabrani juga memastikan, jalur zonasi PPDB tidak ada hubungannya dengan data kelulusan SMP/MTs negeri. Dirinya memastikan, syarat jalur zonasi berdasarkan kartu keluarga (KK).

“Soal zonasi dasarnya itu KK. Alamat yang terdaftar di KK itu alamat yang dipakai zonasi,” kata Tabrani.

Mengenai aturan jarak dari jalur zonasi, lanjut Tabrani, susai alamat yang tertcantum dalam KK. Meski begitu, syarat utama adalah KK yang dibuat satu tahun sebelum PPDB 2023 dimulai.

“Kalau sekarang (misalnya KK dibuat) 19 Juni 2022, boleh dia daftar dan dijadikan patokan aplikasi,” katanya.

Tabrani juga memastikan, dalam PPDB tahun ini, pihaknya menggunakan provider Telkomsel. Hal itu sebagai antisipasi website down karena overload akibat banyaknya kunjungan.

“Antisipasi (overload) nanti Telkom yang menjaga. Jangan sampai tidak aman. Karean dari informasi Telkom audah kerjasama dengan beberapa daerah dan (tidak ada masalah),” ucapnya.

Tabrani juga mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengawal jalannya PPDB 2023.

“Mari (kita) sama-sama jaga PPDB,” ujarnya.

Khusus untuk PPDB SKh negeri, Tabrani mengungkapkan, hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Karena, terdapat syarat khusus dan sering keluar dari jadwal PPDB.

“Dari tahun ke tahun biasanya SKH negeri ke luar dari jadwal PPDB. Karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah kuota PPDB 2023 bertambah, hal itu juga dibenarkan Tabrani. Dirinya beralasan, bertambahnya kuota karena berdirinya 19 unit sekolah baru (USB).

“USB ini sebelumnya sekolah filial, jadi ada sekolah filial yang numpang ke sekolah lain. Dari 23 unit sekolah filial, yang sudah terbangun 19, jadi hampir tuntas. Bahkan ada sekolah baru d luar filial ada aspirasi dari pokok pikiran dewan, contoh di Curug, Kabupaten Tangerang ada SMK baru, di Baros, Kabupaten Serang juga baru, termasuk ada beberapa ruang kelas baru,” paparnya.

Namun, saat ditanya berapa persen penambahan kuota pada PPDB tahun ini, Tabrani belum bisa menyebutkan.

“Yang jelas bertambah karena tadi alasannya ada USB baru,” katanya singkat.

Ditambahkan Tabrani, pengumuman PPDB akan dilakukan pada 11 Juli 2023 nanti. Setelah itu disusul masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 17 Juli 2023.

“Daftar ulang dilakukan mulai tanggal 12 sampai 14 Juli 2023. Dan mudah-mudahan PPDB ini tidak ada masalah,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya memprediksi adanya peningkatan pendaftar pada PPDB tahap dua untuk jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

“Nanti (kemungkinan) ada peningkatan pendaftar (pada jalur zonasi) yang tidak sebanding antara (kuota) penerimaan dan (jumlah) pendaftar,” ungkap Muktabar

Al juga berharap, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak terjadi hambatan.

“Kita mohon kesadaran bersama, laksanakan aturan ini. Sehingga hal-hal yang tidak diharapkan bisa dihindarkan,” ucapnya. (adv)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News