Beranda Advertorial RSU Tangsel Gelar Webinar Ketentuan Puasa untuk Ibu Hamil, Begini Penjelasan Dokter

RSU Tangsel Gelar Webinar Ketentuan Puasa untuk Ibu Hamil, Begini Penjelasan Dokter

dr Yessy Marianna N, Sp.OG. (IST)

TANGSEL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar webinar dengan tema apakah Ibu hamil boleh berpuasa?, Selasa (11/4/2023).

Webinar tersebut turut menghadirkan narasumber dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Yessy Marianna N, Sp.OG.

Dalam pemaparannya, dokter Yessy mengatakan, seorang ibu hamil boleh diperbolehkan puasa maupun tidak berpuasa. Dilihat terlebih dahulu kondisi pada ibu hamil tersebut.

“Ibu hami boleh berpuasa apabila kondisi sang ibu tidak sakit, karena kondisi hamil itu bukan kondisi sakit. Kondisi hamil adalah yang diinginkan. Sedangkan kondisi sakit tidak diinginkan. Selain itu kondisi janinnya dalam kandungannya pun dirasa sehat,” ujar dokter Yessy dalam pemaparannya.

Kegiatan webinar dengan tema apakah ibu hamil boleh berpuasa. (IST)

Ibu hamil, kata dia, mempunyai strategi apabila ingin berpuasa. Diantaranya mempersiapkan diri sebelum bulan Ramadan dengan cara meningkatkan cadangan kalori tubuh.

Selain itu, pada saat berpuasa gunakan pola dua kali makan besar dan dua kali makan kecil selama waktu buka hingga sahur.

“Juga pada saat berbuka, hindari makanan tinggi karbohidrat simplex seperti tepung-tepungan semisal mie instan, gorengan, dan lain-lain yang mudah terurai dalam tubuh. Hindari makan hingga kekenyangan. Ibu hamil butuh lauk asam amino dan asam lemak,” terang dokter Yessy.

Ibu hami, jika hendak berpuasa disarankan makan makanan yang diserap lambat seperti nasi, sereal, dan kentang. Tidak disarankan mengkonsumsi makanan yang diolah dari tepung terigu.

Namun demikian, lanjut Yessy, jika ibu hamil tidak memungkinkan untuk berpuasa seperti sering mengalami mual terutam terjadi di trimester pertama, maka secara medis dibolehkan untuk tidak berpuasa.

“Jika ibu hamil mengalami penyakit tertentu seperti mual, muntah, DM, hipertiroid, infeksi kronis, dan gangguan pencernaan, maka boleh tidak berpuasa,” papar dokter Yessy.

Kondisi selanjutnya diperbolehkan tidak berpuasa adalah ibu hamil dengan mal nutrisi atau underweight. Selain itu ibu hamil dengan kenaikan berat badan tidak sesuai rekomendasi.

“Selanjutnya ibu dengan aktivitas kerja berat. Kapasitas makan ibu rendah. Ibu merasa berat berpuasa. Janin dengan laju pertumbuhan yang rendah. Dan saat persalinan atau mendekati persalinan boleh tidak berpuasa,” ungkapnya.

“Kesimpulannya, ibu hamil boleh menjalankan ibadah puasa. Namun demikian syarat dan ketentuan berlaku baik secara syariah maupun medis,” pungaksnya. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News