Beranda Hukum Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok

Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok

Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Suara.com/Arga)

JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Orangtua Brigadir J pun dipastikan datang.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, kliennya tersebut telah ikhlas untuk menghadapi vonis. Pihaknya pun mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang pembacaan vonis.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo-red) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala dilansir dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (12/2/2023).

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar kliennya tersebut dijatuhu hukuman berat.

“Beliau (Ferdy Sambo-red) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas menyebut saat ini orangtua Brigadir J sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Martin menyampaikan harapan keluarga Yosua dalam persidangan besok hakim dapat memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” katanya.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan alasan Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa lantaran istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“PC (Putri Candrawathi-red) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua,” ungkapnya.

Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) mendatang. Sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini