Beranda Peristiwa Sasar Indekos Elit, Operasi Yustisi di Cilegon Nihil Pasangan Mesum

Sasar Indekos Elit, Operasi Yustisi di Cilegon Nihil Pasangan Mesum

Salah satu indekos elit di Kecamatan Grogol yang dirazia petugas gabungan. (Foto : Gilang)

CILEGON – Operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon di sejumlah wilayah di Kecamatan Grogol pada Selasa (30/10/2018) ini kurang membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Usut punya usut, kondisi itu terjadi lantaran operasi yang melibatkan petugas dari kecamatan dibantu TNI dan Polri itu lebih banyak menyisir sejumlah indekos elit, lengkap dengan berbagai fasilitas yang terletak di dalam kawasan perumahan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari. Sehingga kalangan pekerja hiburan malam yang menjadi sasaran utama tidak didapatkan dalam operasi itu. Petugas hanya mendapati pintu indekos yang kosong dan terkunci, ditinggal penghuninya yang didominasi pekerja industri dan mahasiswa tersebut.

“Untuk hari ini kita tidak mendapatkan pasangan mesum atau yang tidak sah. Tapi sebenarnya tidak tempat-tempat yang elit saja yang kita razia, karena kita merazia tempat-tempat yang disinyalir masyarakat kurang pas, dalam artian banyak dihuni wanita-wanita malam,” ungkap Kepala Seksi Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan.

Dari seluruh tempat yang dirazia, petugas hanya mendapatkan 35 orang yang tidak memiliki keterangan domisili dan 2 orang lainnya tak memiliki KTP. Itu pun mayoritas didapatkan petugas yang sebelumnya juga sempat menyisir sejumlah bedengan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem. Di beberapa hunian di tengah pemukiman padat penduduk itu.

“Tapi kita juga masih menemukan masyarakat yang tidak memiliki KTP sama sekali. Kalaupun ada yang memiliki KTP, tapi tidak memiliki keterangan domisili. Sanksi bagi pelanggar, kebijakannya ada di Kecamatan. Kami bersama TNI dan Polri hanya membantu,” kilahnya.

Sementara Kasie Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Grogol, Sarmanah mengatakan upaya pihaknya itu sebagai implementasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Harapan kita melalui kegiatan ini menjadi terapi bagi masyarakat, termasuk pemilik kontrakan agar kooperatif, selalu melapor mulai RT hingga kelurahan, hingga lebih selektif lagi dalam menerima tamunya yang datang,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini