Beranda Hukum Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6 Miliar

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti hasil tindak kriminalitas

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti hasil tindak kriminalitas dengan total nilai kurang lebih Rp6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, barang bukti tersebut hasil dari 348 perkara terhitung dari periode Agustus hingga 17 November 2022.

“Yang paling banyak itu perkara Narkoba ya ada kurang lebih 260 perkara baik itu ganja maupun sabu,” ujar Silpia dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Silpia mengungkapkan, dari 348 perkara satu di antaranya merupakan tindak pidana khusus. Sementara sisanya kriminal umum.

“Kami sampaikan bahwa sebelumnya ini kan sudah dilakukan pemusnahan baik di tingkat polres itu penyidikannya mengundang kami juga melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Sementara untuk pemusnahannya, lanjut dia, bermacam-macam. Ada yang dibakar dipotong pakai gergaji mesin maupun diblender.

“Untuk rinciannya, narkoba jenis sabu berat bruto 2,153,340 gram yang setelah ditimbang netto 610 gram. Ganja 53,231 gram. Tembakau Gorilla 701,372 gram. Senjata tajam 31 bilah. Senjata api 4 pucuk. Obat-obatan 774 butir. Telepon genggam 292 unit. Dan Uang palsu senilai Rp 1,5 juta,” papar Silpia. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News