Beranda Peristiwa Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp10,4 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp10,4 Miliar

Pemusnahan barang bukti kejahatan. (IST)

TANGSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dengan nilai total sebesar Rp10,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Kanwil DJBC Banten di BSD City, Tangerang Selatan (Tangsel). Sementara untuk pemusnahan keseluruhan dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio menjelaskan, keseluruhan barang bukti tersebut hasil dari penindakan di tahun 2021 sampai 2022.

“Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah rokok sigaret 9,574.560 batang dibakar. Cerutu 429 batang dibakar. Hasil pengolahan tembakau lainnya 8,39 liter digilas. Minuman mengandung etil alkohol 4.124 digilas dan dirusak. Kancing 663 pieces dibakar. Dan mie instan 2 karton dibakar,” jelas Rahmat dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022).

Dilanjutkan, perkiraan keseluruuan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar.

“Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian inmateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” papar Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.8 miliar  dan kerugian negara mencapai Rp6.27 miliar.

“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor,” ungkapnya.

Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini kembali menjalin kerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing.

Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1500-1. 800 derajat celcius), sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan).

“Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini