Beranda Peristiwa Tahun Ini Pemkot Tangerang Targetkan Nilai Investasi Rp9,21 Triliun

Tahun Ini Pemkot Tangerang Targetkan Nilai Investasi Rp9,21 Triliun

Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang - foto istimewa

TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum 10 Juli 2022.

Sebagai informasi, nilai investasi di Kota Tangerang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dimulai dari tahun 2019 di angka Rp7,97 triliun, 2020 di angka Rp8,35 triliun, dan di tahun 2021 di angka Rp12,64 triliun dari target Rp8,77 triliun. Serta target di tahun 2022 yakni Rp9,21 triliun.

“Yang wajib melaporkan LPKM sebenernya semua pelaku usaha. Kecuali usaha mikro atau nilai investasinya kurang dari satu miliar, kedua adalah perbankan seperti asuransi. Dan yang terakhir adalah industri migas,” papar Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan LKPM, DPMPTSP membuka layanan coaching klinik bagi para pelaku usaha yang memiliki kesulitan dalam mengisi LKPM di website oss.go.id.

“Bagi yang memiliki kesulitan dalam penginputan di OSS, bisa kita bantu dengan datang ke Mal Pelayanan Publik, di gedung DPMPTSP untuk mendapatkan pelayanan coaching klinik. Coaching klinik dilakukan karena kita melihat pentingnya LKPM, tidak hanya untuk pemerintah tetapi juga untuk pelaku usaha,” katanya.

Taufik menambahkan, untuk mendapatkan pelayanan coaching klinik, pelaku usaha dapat datang di setiap hari Senin sampai Jumat. Mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk dimasukan dalam website tersebut.

“Dokumen yang dimasukan dalam website oss.go.id seperti nilai realisasi investasi, nilai impor dan ekspor, penyerapam tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi. Sehingga kami pemerintah, baik pusat dan daerah bisa melahirkan kebijakan terbaik dari hasil pelaporan tersebut,” tambah Taufik.

Dirinya pun berharap, dengan kemudahan yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, para pelaku usaha dapat segera melakukan LKPM.

“Harapannya, agar seluruh para pelaku usaha bisa melaporkan LKPM sekarang juga. Bisa dilakukan di lokasi masing – masing atau yang memerlukan bantuan bisa dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik,” harapnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini