Beranda Hukum 5 Terdakwa Kasus Pemerasan WNA Korsel Minta Bebas

5 Terdakwa Kasus Pemerasan WNA Korsel Minta Bebas

Para terdakwa pemerasan WNA menjalani sidang di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Tiga jaksa dan dua terdakwa dari unsur swasta dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan mereka.

Kelima terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Serang, Kamis (13/8/2026). Mereka menyampaikan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kelimanya pada persidangan sebelumnya.

Kelima terdakwa yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, dua jaksa Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain, serta dua pihak swasta Maria Sisca selaku penerjemah dan pengacara Didik Feriyanto.

Dalam pledoinya, Redy Zulkarnain menilai JPU gagal membuktikan dakwaan terhadap dirinya. Ia menyebut persidangan tidak menemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah mencermati secara saksama seluruh proses persidangan, mempelajari alat-alat bukti yang diajukan, mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, memperhatikan barang bukti, serta menelaah secara menyeluruh surat tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan terhadap Terdakwa Redy Zulkarnain tidak memperoleh pembuktian yang cukup menurut hukum,” kata Redy di hadapan majelis hakim.

Redy juga menegaskan dirinya bukan jaksa peneliti berkas berdasarkan Surat Perintah P-16, bukan jaksa penuntut umum berdasarkan P-16A, dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Karena itu, ia menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani perkara Tirza Angelica, Chi Hoon Lee, dan Ikiyun Lee yang masuk dalam perkara tersebut.

“Fakta persidangan telah membuktikan bahwa Terdakwa bukan Jaksa Peneliti Berkas berdasarkan Surat Perintah P-16, bukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah P-16A, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan tidak memiliki kewenangan hukum terhadap penanganan perkara Tirza Angelica, Chi Hoon Lee, maupun Ikiyun Lee,” ujarnya.

Baca Juga :  Desak Tuntaskan Kasus Pelecehan Siswi oleh Guru, Pelajar dan  Alumni Demo di SMAN 4 Kota Serang

Redy juga menyerang unsur pemaksaan dalam dakwaan. Ia menilai JPU tidak menunjukkan bukti ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan jabatan yang dapat menghilangkan kebebasan pihak lain.

Ia juga merujuk pemeriksaan forensik digital yang menurutnya tidak menemukan bukti elektronik terkait ancaman maupun pemaksaan.

Redy mengutip keterangan ahli pidana Prof. Dr. Mudzakkir yang menurutnya menyatakan Pasal 12 huruf e membutuhkan hubungan kewenangan jabatan antara pelaku dan korban. Menurut Redy, persidangan tidak membuktikan hubungan tersebut.

Ia juga merujuk keterangan ahli forensik digital Irwan Haryanto yang menurutnya tidak menemukan bukti elektronik yang mendukung dugaan ancaman, pemaksaan, maupun penyalahgunaan jabatan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Redy menilai unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesengajaan (mens rea) tidak terpenuhi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa Redy Zulkarnain secara sah dan meyakinkan,” tuturnya.

Redy juga menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatannya sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.

Ia kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta asas hukum bahwa keraguan harus ditujukan bagi kepentingan Terdakwa, Penasihat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Didik Feriyanto mengklaim keterlibatannya dalam perkara tersebut hanya berdasarkan perintah terdakwa lain. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk merencanakan maupun melakukan perbuatan yang jaksa dakwakan.

Majelis hakim yang dipimpin Hassanudin menunda sidang hingga Selasa (18/8/2026) mendatang. Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas nota pembelaan para terdakwa.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Dituntut Berbeda

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd