Beranda Hukum Pasca Pemilu, Pejabat di Serang Bakal Ramai-ramai Digilir Kejati Banten Kasus Penjualan...

Pasca Pemilu, Pejabat di Serang Bakal Ramai-ramai Digilir Kejati Banten Kasus Penjualan Situ Ranca Gede

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mesih terus memeriksa para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Beberapa nama pejabat tersebut saat ini berstatus calon legislatif (caleg) baik di tingkat kota maupun Provinsi Banten.

Kejati Banten sudah merencanakan pemeriksaan mendalam pada pejabat yang diduga terlibat setelah kontestasi Pemilu 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa nama-nama pejabat yang saat ini jadi peserta pemilu seperti caleg belum bisa dilakukam pemanggilan. Hal tersebut karena adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta pemilu.

“Sejauh ini belum ada pemanggilan tersebut. Nama-nama besar itu belum (dipanggil) lagian, kami juga ada surat edaran dari Jaksa Agung bahwa siapapun yang melakukan pencalegan atau capres cawapres untuk menjaga kondusifan untuk ditangguhkan dulu di pemilu ini,” ujar Rangga.

Sejauh ini kata Rangga, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan. Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak OPD maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate.

“Terbaru Kamis tanggal 1 Februari 2024 sudah memanggil 3 orang dari Land Management PT Modern Land Industrial Estate mereka itu yang bertugas membebaskan lahan,” ujarnya.

Terkait tersangka, sejauh ini Kejati belum menetapkan nama karena masih mendalami kasus. Dirinya juga mengatakan Kejati telah memanggil Dirut PT Prisma, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, serta pensiunan Kepala BPTP.

“Sampai saat ini kami belum menemukan keterkaitan terkait dengan pejabat-pejabat yang dimaksudkan atau rumor yang beredar. Tim masih terus melakukaan pengembangan atas penyidikan yang sedang dilakukan,” pungkasnya.

Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat alih fungsi itu mencapai Rp1 triliun. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini