Beranda Hukum 48 Tahun Tanah Dipakai Sekolah, Hudaeri Tagih Kepastian untuk Anak Cucunya

48 Tahun Tanah Dipakai Sekolah, Hudaeri Tagih Kepastian untuk Anak Cucunya

Ahli Waris lahan SDN Pematang 2 Kragilan, Kabupaten Serang, Hudaeri bin Sarmin (kanan) didampingi pengacara M. Hadromi Albunari menunjukkan surat girik dan data kepemilikan lahan. (Iyus/bantennews)

Di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berdiri bangunan SD Negeri (SDN) Pematang 2 yang selama puluhan tahun menjadi tempat anak-anak belajar membaca, berhitung, hingga menggantungkan cita-cita.

Namun, di balik riuh suara murid dan aktivitas belajar di sekolah itu, tersimpan sengketa panjang yang kini menyeret pemerintah dan ahli waris pemilik tanah ke meja hijau.

Hudaeri bin Sarmin tidak pernah membayangkan tanah keluarganya yang ia biarkan dipakai demi pendidikan warga kampung, justru berubah menjadi perkara hukum hampir setengah abad kemudian.

Selama 48 tahun, tanah seluas sekitar 2.040 meter persegi itu digunakan sebagai lokasi sekolah negeri.

Hudaeri mengaku tidak pernah mengusir sekolah tersebut. Ia bahkan mengaku ikhlas ketika lahan itu dipakai demi kemajuan pendidikan warga Desa Pematang yang saat itu masih tertinggal.

“Dulu saya punya inisiatif sendiri supaya anak-anak di kampung bisa sekolah. Saya ikhlas tanah dipakai,” kata Hudaeri saar ditemui BantenNews.co.id di kediamannya, Selasa 12 Mei 2026.

Waktu Mengubah Banyak Hal

Sang Ibu, Marsipah binti Haji Maja, meninggal dunia tanpa pernah menerima kejelasan status tanah yang hingga kini masih tercatat atas namanya di buku desa.

Kini, di usia yang tidak lagi muda, Hudaeri mulai memikirkan nasib anak dan cucunya. Ia tidak ingin sengketa itu menjadi warisan masalah di kemudian hari.

Ia menegaskan, tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah.

“Saya hanya ingin ada penyelesaian yang jelas. Sertifikat dan datanya harus jelas supaya anak cucu kami nanti tidak punya masalah lagi,” ujarnya.

Sementara, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, kisah panjang itu kembali dibuka satu per satu.

Kuasa hukum penggugat dari organisasi advokat PRADNI, Muhammad Hadromi Al-Bunari menyebut, SDN Pematang 2 mulai berdiri di atas lahan tersebut sejak 1977. Namun hingga kini, administrasi kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Marsipah.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Satgas Yonif 411 Pandawa Kostrad di Sekolah Perbatasan  

“Data kepemilikan masih atas nama ibu Marsipah. Kami juga memiliki bukti ganti kepemilikan berupa segel tahun 1988,” kata Hadromi.

Menurutnya, keluarga ahli waris sebenarnya tidak langsung memilih jalur pengadilan.

Sejak Oktober 2025, mereka mencoba mencari jalan damai dengan mendatangi Dinas Pendidikan, Bupati Serang, hingga DPRD Kabupaten Serang. Namun upaya itu tidak menghasilkan titik temu.

Persidangan Terus Bergulir

Dalam sidang terbaru, dua saksi dari pihak tergugat dan turut tergugat memberikan keterangan soal sejarah lahan sekolah tersebut.

Salah satu saksi menyebut pernah ada transaksi uang Rp1,2 juta melalui komunikasi dengan lurah dan LKMD pada masa lalu. Namun, saksi tidak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai kepada Marsipah.

“Dia tidak tahu uang itu dibayarkan ke Ibu Marsipah atau tidak. Kuitansinya juga tidak tahu,” ujar Hadromi.

Keterangan itu justru memperkuat pertanyaan besar yang selama ini dipersoalkan keluarga Hudaeri, jika tanah sudah dibayar, mengapa keluarga ahli waris masih terus menagih pada 2009 dan 2013?

Bahkan pada 2013, keluarga sempat melakukan protes untuk meminta kejelasan pembayaran lahan.

“Kalau memang sudah dibayar, kenapa masih ada penagihan lagi,” kata Hadromi.

Saksi lain yang pernah mengajar di SDN Pematang 2 juga mengaku pernah melihat dokumen segel jual beli, tetapi tidak mengetahui keberadaan dokumen aslinya.

Pemerintah sebenarnya sempat mencoba menyelesaikan legalitas tanah itu pada 2003 melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun proses tersebut berhenti setelah keluarga ahli waris menolak pengukuran.

Bagi Hudaeri, sengketa ini bukan semata soal uang miliaran rupiah yang kini tercantum dalam gugatan. Lebih dari itu, ia menginginkan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah peninggalan keluarganya.

Ia tidak ingin sekolah berhenti. Ia juga tidak ingin anak-anak kehilangan tempat belajar.

Baca Juga :  Pemkab Serang Pertahankan Opini WTP ke-15, BPK Masih Temukan Catatan Pengelolaan Keuangan

Tetapi setelah hampir lima dekade, ia merasa pemerintah seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan terus menggantung.

Di satu sisi berdiri sekolah negeri yang menjadi simbol pendidikan warga kampung. Di sisi lain ada keluarga yang merasa haknya tak pernah benar-benar selesai.

Dan di tengah sengketa itu, seorang lelaki tua hanya ingin satu hal sederhana yaitu kepastian agar anak cucunya kelak tidak lagi mewarisi konflik yang tak kunjung selesai.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd/Rasyid
Editor : Gilang Fattah