KAB. SERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mendesak aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengusut dugaan pembuangan limbah scrap di perairan Bojonegara. Menurutnya, praktik tersebut mengancam kelestarian laut sekaligus merugikan nelayan.
Anas mengaku sangat menyayangkan dugaan pencemaran itu terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Ia menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang tengah mendorong pelestarian lingkungan.
“Ini sangat kami sayangkan. Pemerintah sedang gencar menjaga lingkungan, tetapi justru muncul dugaan pembuangan limbah di laut. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Anas, Jumat (10/7/2026).
Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami akan meminta DLH dan Dinas Kelautan segera berkoordinasi dengan Polair untuk mengusut temuan ini. Jangan sampai berlarut-larut,” ujarnya.
Anas menegaskan, pencemaran laut berpotensi merusak ekosistem perairan, mengganggu keanekaragaman hayati, hingga menurunkan hasil tangkapan nelayan.
“Kalau laut tercemar, dampaknya luas. Perairan rusak, biota laut terganggu, dan nelayan yang paling merasakan akibatnya karena hasil tangkapan bisa menurun,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang Komisi IV turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi di lokasi dugaan pembuangan limbah.
“Kami akan sikapi persoalan ini agar tidak terulang. Kami juga akan meminta penjelasan dari DLH dan Dinas Kelautan mengenai langkah yang sudah dilakukan,” katanya.
Anas menegaskan, apabila penyelidikan menemukan keterlibatan perusahaan maupun pelaku perorangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti ada perusahaan atau pihak tertentu yang membuang limbah scrap ke laut, harus diproses secara hukum. Pencemaran laut memiliki konsekuensi pidana maupun denda. Kami minta kasus ini diusut sampai tuntas,” pungkasnya.
Sementara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengklaim material yang terlihat dibuang dari kapal tongkang di perairan Bojonegara, bukan limbah sebagaimana dugaan yang beredar di media sosial (medsos). Hasil pemeriksaan menunjukkan material tersebut berupa batu makadam untuk kebutuhan reklamasi kawasan industri.
Kepala DKP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari reklamasi tahap II kawasan industri milik PT Gandasari Perkasa Mandiri, anak usaha Gandasari Energi Group. Reklamasi itu telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan berlangsung di zona yang telah ditetapkan.
“Setelah kami lakukan penelusuran ke lapangan, ternyata material yang dibuang untuk reklamasi sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Masih di zonanya dan berizin,” ujar Agus.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Tim Pengawas Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Dari hasil penelusuran, reklamasi tersebut dilakukan untuk pengembangan kawasan industri tahap II seluas 42,83 hektare. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan perusahaan, material yang dibuang merupakan batu makadam yang digunakan untuk menunjang reklamasi.
“Pihak perusahaan menegaskan bahwa material yang dibuang ke laut bukanlah limbah, melainkan murni material batu makadam yang ditujukan untuk menunjang kegiatan reklamasi perusahaan,” katanya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
