SERANG — Sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak membobol sejumlah wilayah di Banten. Dua pelaku utama mengaku sudah 14 kali mencuri pick up sebelum menjual kendaraan hasil curian dengan harga Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras membongkar jaringan tersebut dan menangkap empat tersangka, yakni RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Polisi masih memburu RG yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penyidik membongkar jaringan itu setelah menerima tiga laporan pencurian pick up.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak,” kata Dian saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Penyidik memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan melacak kendaraan yang hilang. Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan itu menyasar pick up yang terparkir di rumah maupun halaman ruko.
Tiga laporan yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus terjadi di Jalan Lingkungan Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta Jalan Raya Anyar-Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Dalam salah satu aksinya, pelaku membawa kabur Suzuki Futura SR 150 Pick Up 2014 yang terparkir dalam kondisi terkunci. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang pada pagi hari dan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Pelaku juga mencuri Suzuki Pick Up B 9791 SAI yang terparkir di halaman rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Aksi lainnya menyasar Suzuki ST150 Pick Up A 8037 AG. Pelaku merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.
Tim Resmob Subdit Jatanras kemudian menangkap RH dan DP pada Jumat (21/8/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 14 kali mencuri pick up atau losbak di wilayah hukum Polda Banten.
“Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” ungkap Dian.
Polisi lalu memburu AR yang berperan sebagai penadah. Petugas menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah.
Pengembangan perkara kembali membawa polisi kepada AT. Petugas menangkapnya pada Minggu (23/8/2026) lalu. Dari tangan AT, polisi menemukan sembilan unit pick up atau losbak yang diduga berasal dari jaringan tersebut.
Polisi mengungkap pembagian peran dalam komplotan ini. RH mencari target sekaligus mengawasi situasi sekitar. DP bertindak sebagai eksekutor dan menyiapkan peralatan untuk membobol kendaraan.
Setelah mencuri kendaraan, RH dan DP menjualnya kepada AR. AR kemudian menyerahkan atau menjual kendaraan tersebut kepada AT.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Dian.
Polisi mengamankan 11 unit kendaraan pick up atau losbak sebagai barang bukti. Polisi juga menyita kunci L beserta anak kunci, kunci T, kunci kontak, empat anak kunci kontak merek Car Show, STNK, dokumen kendaraan, kartu e-money Mandiri, dan satu ponsel Vivo.
RH dan DP kini menghadapi Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AR dan AT menghadapi Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polda Banten masih mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan pelaku lain dan mencari kendaraan lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dian juga meminta warga yang pernah kehilangan pick up atau losbak segera melapor, terutama jika memiliki ciri kendaraan yang sesuai dengan 11 unit barang bukti yang polisi amankan.
Polisi masih memburu RG yang masuk DPO dalam perkara tersebut.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
