Beranda Hukum Korupsi Rp20 M Proyek Fiktif Smart Transportation Divonis 4 dan 8 Tahun...

Korupsi Rp20 M Proyek Fiktif Smart Transportation Divonis 4 dan 8 Tahun Penjara

Sidang korupsi Rp20 miliar proyek fiktif Smart Transportation di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede divonis 8 dan 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp 20 milliar, Senin (22/1/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra itu, keduanya juga dijatuhi pidana denda. Hakim juga menjatuhkan pidana denda untuk keduanya sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Mengadili menyatakan terdakwa Victor Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Dedy.

Selain pidana denda, keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP). Untuk Binsar dirinya diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Binsar diketahui sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta melalui Kejari Tangsel.

Sedangkan Victor, ia diharuskan membayar UP sebesar Rp15 miliar, walakin jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.

Pledoi atau pembelaan keduanya pun ditolak hakim sehingga tidak termasuk dalam pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujar Dedy.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangsel yang menuntut Victor 11 tahun penjara dan Binsar 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut terkait mengajukan banding, baik JPU dan kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaanya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.

Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.

Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.

Dalam kontrak ntar disebutkan bahwa memang ada pengadaan 90 mobil Toyota yang dipesan ke dealer. Namun pemesanan tersebut fiktif termasuk barang proyek lainnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News