Beranda Pemerintahan 10 Aset Strategis Masih Dikuasai Pemkab, DPRD Kota Serang Nilai Janggal

10 Aset Strategis Masih Dikuasai Pemkab, DPRD Kota Serang Nilai Janggal

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis

SERANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis mengungkap fakta mengejutkan bahwa hingga kini masih ada 10 aset strategis yang belum diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang. Padahal seharusnya sudah menjadi milik Kota Serang sejak pemekaran.

“Ada sekitar 10 aset yang secara geografis berada di pusat Kota Serang, tapi berdasarkan notulen rapat tahun 2022 saat masa Walikota sebelumnya, justru dinyatakan tidak akan diserahkan ke Pemkot. Ini sangat janggal,” tegas Farhan, Jumat (13/6/2025).

Farhan menyebut aset-aset tersebut termasuk area penting seperti Pendopo Bupati yang kini berada di jantung Kota Serang. Ironisnya, Pemkot yang membutuhkan ruang untuk mendukung layanan publik, seperti kantor Dinas Pendidikan (Dindik) yang baru saja kalah gugatan lahan, justru terhambat karena aset strategis itu masih terkunci di tangan Pemkab Serang.

Farhan mendorong agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), bukan hanya untuk mengawasi, tetapi membongkar ulang dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar penahanan aset tersebut.

“Satgas pengamanan aset itu bagus, tapi langkah konkret yang lebih kuat secara politik dan hukum adalah Pansus. Kita harus buka kembali MoU tahun 2022 itu, apakah ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Kalau di Mahkamah Konstitusi istilahnya judicial review, di kita telaah ulang!” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting karena tidak hanya menyangkut kepentingan administrasi, tetapi juga potensi distorsi kewenangan dan pelayanan publik.

Ia khawatir jika ada pelanggaran di aset yang masih digunakan Pemkab namun berlokasi di Kota Serang, publik bisa salah kaprah dan menyalahkan Pemkot.

“Jangan sampai kegiatan Pemkab yang berlangsung di wilayah Kota Serang menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintah kota. Harus ada garis batas yang jelas dan aset-aset strategis seperti Pendopo wajib diserahkan ke Kota Serang!” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Di Acara HUT Mandiri FM, Edi Sebut Ingin Punya Chanel TV Pemkot Cilegon

Meski Farhan mengaku belum berdiskusi langsung dengan Ketua DPRD untuk langkah lanjut, ia memastikan wacana pembentukan Pansus akan segera dibawa ke rapat Banmus (Badan Musyawarah DPRD).

“Ini bukan soal gengsi kantor, ini soal hak dan pelayanan publik. Kalau perlu, kita datangkan ahli hukum dan bongkar semua notula, MoU, bahkan dalami alasan sebenarnya kenapa 10 aset itu ditahan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News