KAB. SERANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mencatat, sekitar 2.000 hingga 3.000 hektare lahan pertanian di wilayah Kabupaten Serang telah berubah fungsi.
Diketahui, sebagian besar pengalihan lahan pertanian tersebut berubah menjadi kawasan industri dan perumahan di sejumlah titik di Kabupaten Serang.
“Kalau kita lihat tren di lapangan, alih fungsi ini tidak hanya untuk kepentingan industri, tapi juga pembangunan infrastruktur seperti jalan tol,” ujar Sekretaris Dinas DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra, kepada BantenNews.co.id, Jumat, (13/6/2025).
Menurut Yuli, kawasan yang paling terdampak berada di wilayah Barat dan Utara Serang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konversi lahan mulai merambah ke Kecamatan Carenang dan Binuang.
“Rata-rata lahan yang dialihfungsikan adalah sawah. Biasanya kalau ada industri masuk, perumahan pasti mengikuti,” katanya.
Dikatakan Yuli, alih fungsi ini dinilai berpotensi menurunkan jumlah produksi pangan, seiring menyusutnya lahan sawah yang tersisa.
Namun, DKPP belum mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah panen maupun cadangan pangan.
“Sampai hari ini belum ada penurunan karena kita imbangi dengan peningkatan indeks pertanaman,” klaimnya.
Kata Yuli, strategi yang ditempuh DKPP antara lain dengan menaikkan Indeks Pertanaman (IP) dari satu atau dua kali tanam menjadi tiga kali tanam dalam setahun (IP 300).
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan ketersediaan air, seperti pembangunan sistem pompanisasi, pipanisasi, dan pembuatan sumur dangkal di lahan-lahan yang sebelumnya tidak bisa ditanami.
“Dengan begitu, lahan yang awalnya tidak bisa ditanami kini bisa kita manfaatkan. Ini salah satu cara kami menutup kekurangan produksi akibat alih fungsi lahan,” ujarnya.
Selain meningkatkan produktivitas, kata Yuli, DKPP juga tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. Rencana Peraturan Daerah (Perda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tengah digodok.
Menurutnya, Perda ini diharapkan mampu menjadi benteng terakhir bagi lahan-lahan strategis pangan di Kabupaten Serang.
“Kita dorong Perda LP2B agar lahan yang selama ini menopang kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga,” tandanya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd