Beranda Pemerintahan Resmi Diundur Ketiga Kalinya, Pemkab Serang Larang Warga ‘Ngopi’ di Rumah Calon...

Resmi Diundur Ketiga Kalinya, Pemkab Serang Larang Warga ‘Ngopi’ di Rumah Calon Kades

Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Serang resmi diundur untuk ketiga kalinya. Hal tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang yang berlangsung pada Rabu (4/8/2021) di Ruang Rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang.

Terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah merencanakan Pilkades Serentak 2021 pada 8 Agustus mendatang, namun terpaksa diundur kembali seiring perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada Selasa lalu, Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri telah mengajukan surat permohonan atau izin kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait agenda pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang pada tanggal 8 Agustus. Namun, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tetap melarang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang dikarenakan kondisi kerawanan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang masih berada di dalam zona merah.

“Jadi dari Inmendagri ada tindak lanjutnya dari Dirjen Bina Pemerintah Desa, disitulah surat Dirjen Bina Pemerintah Desa melarang diadakannya Pilkades. Kebetulan hari ini saya sudah menerima jawaban atas surat saya kemarin yang kita kirimkan ke Dirjen Bina Pemerintah Desa, kita dilarang untuk melaksanakan Pilkades tanggal 8,” ujarnya.

Dengan mengikuti peraturan dan memerhatikan kondisi kerawanan kesehatan, maka panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pilkades sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Kita undur sampai dengan waktu yang belum ditentukan karena kita akan mempelajari, memperhatikan kebijakan PPKM lebih lanjut dari pusat,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.

Kendati demikian, Entus menegaskan tidak boleh ada lagi kegiatan berkerumun di rumah para calon kepala desa dalam rangka apapun saat masa tenang dikarenakan saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19 dan menurutnya semakin sering berkumpul maka semakin besar pembiayaan yang dikeluarkan oleh calon kepala desa.

“Makanya setelah selesainya tahapan kampanye secara virtual per hari ini sampai ke depan itu diberlakukan masa tenang. Masa tenang ini tidak boleh lagi ada kerumunan di rumah calon kades, tidak boleh ada kegiatan mengumpulkan orang-orang malam-malam, bancakan tidak boleh, ngopi bareng tidak boleh, nonton bareng tidak boleh, jalan-jalan juga tidak boleh,” tandas Entus.

Jika nantinya ada calon kepala desa yang ketahuan melanggar peraturan tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Ada sanksinya sedang kita buat suratnya. Jangan main-main calon kepala desa memanfaatkan situasi ini dengan mengumpulkan orang. Pertama ini sudah dalam masa tenang, kedua bertentangan dengan penanganan Covid-19,” ucapnya.

(Nin/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini