CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar selaku pemegang saham di PT Badan Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) resmi menyetujui usulan pengunduran diri Novran Erviatman Syarifuddin sebagai Direktur Utama (Dirut).
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BPRS-CM yang digelar di Ruang Rapat Walikota Cilegon sekira pukul 11.00 WIB, Senin (19/5/2025).
“Perlu kami sampaikan bahwa telah ada keputusan dalam rangka RUPS Luar Biasa. Pertama, menyetujui pengunduran diri saudara Novran Erviatman Syarifuddin sebagai Dirut PT BPRS-CM terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini,” kata Plt. Asisten Daerah II Setda Cilegon, Bambang Hario Bintan.
Selain menyetujui pengunduran diri Novran, Bambang mengungkapkan bahwa dalam RUPS Luar Biasa PT BPRS-CM itu juga Walikota Cilegon telah menunjuk Zamroni Tama sebagai Plt Dirut beserta komposisi kepengurusan lainnya.
“Jabatan Plt ini sampai nanti kita open bidding, sampai terpilihnya dan disetujuinya direksi yang baru,” jelas Staf Ahli Walikota Cilegon Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Sosial ini.
Sementara itu, Plt Dirut PT BPRS-CM Zamroni Tama yang juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Kepatuhan menyatakan open bidding jabatan direksi bakal dilakukan sesegera mungkin.
“Saya kira secepatnya ya. Nanti kami koordinasi kira-kira apa yang menjadi kriterianya sehingga nanti kami open bidding dan juga cari kriteria apa yang dikehendaki,” ujarnya.
Saat ini, kata Zamroni, dirinya hanya akan fokus pada peningkatan kinerja PT BPRS-CM sampai jabatan Dirut terisi kembali.
“Soal dividen, selama belum positif atau untung itu belum bisa. Saya sebagai pelaksana yang dipercayai untuk memimpin BPRS-CM tentu akan bekerja maksimal di samping kita juga harus menyiapkan open bidding. Kita target lebih cepat dari biasanya,” ucapnya.
Penulis: Maulana
Redaktur: Wahyudin