Beranda Advertorial Wujudkan SDM Aparatur yang Profesional, Pemkot Cilegon Selesaikan Penyusunan SKJ

Wujudkan SDM Aparatur yang Profesional, Pemkot Cilegon Selesaikan Penyusunan SKJ

Assisten Sekda III, Dana Sujaksani saat menyampaikan sambutan

CILEGON – Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah.

Mengingat begitu pentingnya SDM aparatur, maka manajemen SDM aparatur perlu dikelola secara sistematis terencana dan terpola, agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, dalam reformasi birokrasi aspek SDM Aparatur menjadi aspek penting, sehingga perlu dilakukan penataan secara sistematis.

Asisten Daerah III Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa dalam tataran manajemen SDM, untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sistem manajemen kepegawaian agar selaras dengan RPJMD dan agenda Cilegon Berwibawa, ada 4 pilar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai Undang-undang ASN, yakni penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan evaluasi jabatan, dan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

“Kota Cilegon melalui Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Alhamdulillah, sudah menyelesaikan penyusunan 4 pilar acuan manajemen kepegawaian, dibantu oleh seluruh Perangkat Daerah selama hampir 1 (satu) tahun terakhir ini. Dan yang terakhir bulan lalu, kita selesai menyusun Standar Kompetensi Jabatan sampai jabatan pelaksana,” kata Dana.

SKJ wajib dimiliki oleh setiap tingkatan pemerintahan sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menurut Dana, adalah bagian penting dalam rangka terwujudnya profesionalisme PNS.

SKJ merupakan salah satu acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi ASN. Standar Kompetensi Jabatan juga jadi acuan promosi dan/atau mutasi ASN.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini mengatakan bahwa dalam standar kompetensi jabatan, ada 3 jenis kompetensi yang harus dimiliki setiap jabatan, yakni, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.

“Tiga kompetensi itu didasarkan atas Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. SKJ ini, tidak hanya digunakan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi saja, akan tetapi, digunakan untuk semua jabatan, yaitu jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana serta jabatan fungsional,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Sam Wangge mengatakan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tersebut menekankan pentingnya pengembangan manajemen SDM aparatur yang berbasis kompetensi dan profesionalisme.

“Peranan SDM aparatur Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan seluruh program reformasi birokrasi dan pembangunan daerah. Oleh karenanya, SDM aparatur diharapkan memiliki integritas, kemampuan, dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas jabatan yang diberikan, sehingga standar kompetensi menjadi hal yang penting dalam penataan SDM aparatur Pemerintah Daerah,” katanya.

Kompetensi, menurut Sam Wangge, menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, sikap yang terindikasi dalam kemampuan dan perilaku aparatur dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kompetensi jabatan bertujuan untuk mewujudkan prestasi kerja seorang PNS sehingga jabatan harus diisi oleh pejabat yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan serta memiliki kecakapan yang memadai sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja secara profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut Sam Wangge menjelaskan bahwa hasil pekerjaan ini akan menjadi masukan buat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk mendorong pelaksanaan Sistem Merit di Kota Cilegon.

“Dengan dasar hubungan koordinasi yang sangat harmonis antara BKPP dan Bagian Organisasi, kita berharap hal ini dapat mempercepat penerapan kebijakan demi pembangunan SDM Aparatur di Kota Cilegon,” pungkasnya.

(ADV-Bag.ORB 2020)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini