Beranda Pemerintahan Wow! Tunjangan ASN Pemprov Banten Naik, WH: ASN Dilarang Nyambi

Wow! Tunjangan ASN Pemprov Banten Naik, WH: ASN Dilarang Nyambi

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 02 tahun 2019 mengenai Standar Tarif Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten. Dengan demikian, tunjangan kinerja (Tukin) ASN di lingkungan Pemprov Banten mengalami kenaikan.

Namun demikian, dengan ditandatanganinya Pergub Tukin tersebut, Wahidin berharap tidak ada pegawai yang malas dalam bekerja. “Harapannya berkaitan dengan kinerja. Gaji ditambah kinerjanya harus maksimal, karena kita berbasis kinerja,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim ditemui di Kejaksaan Tinggi Banten, usai pencanangan zona integritas, Kamis (14/2/2019) kemarin.

Walikota Tangerang dua periode tersebut meminta agar seluruh pegawai tidak berusaha mendapatkan penghasilan lain di luar kerja sebagai abdi negara. “Dan honor-honor lain tidak boleh lagi, apalagi nyambi,” kata Wahidin.

Dengan pola Tukin tersebut, Wahidin berharap semua pegawai menerima imbalan kinerja sesuai dengan tenaga dan pikiran yang dikeluarkan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menjanjikan kenaikan tukin ASN di lingkungan pemprov. Hal itu disampaikan saat apel hari kesadaran nasional, hari lingkungan hidup sedunia, dan hari anti narkoba sedunia, di lapangan Masjid Raya Albantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (16/7/2018) silam.

WH menekankan, kenaikan tukin tersebut harus diganjar dengan komitmen pegawai untuk mengoptimalkan kinerja. “Enggak perlu terima kasih ke gubernur, dikirimin pisang, dikirimin lemeng, enggak perlu. Cuma (katakan) terima kasih gubernur, berarti saya janji akan bekerja dengan baik. Begitu janjinya. Dan tukin jangan disalahgunakan, tapi untuk keluarga,” tuturnya.

Diketahui, besaran tukin ASN Pemprov Banten diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 15 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan (TP) Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan pejabat Eselon I (sekda) sebesar Rp 75 juta, Eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 41 juta, staf ahli gubernur Rp 36,5 juta, Kepada Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp 41 juta, kepala SKPD Rp 32 juta. Eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem Rp 27,5 juta, dan lainnya Rp 23,5 juta.

Selanjutnya Eselon III/a sebesar Rp 21 juta, meliputi Sekretaris Bappeda/Inspektorat/BPKAD/Bapenda dan Kabag Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kabid Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda.

Eselon III/b sebesar Rp 16 juta, Eselon IV/a Rp 13,5 juta. Pelaksana golongan IV/d Rp 9 juta, IV/c Rp 8,5 juta, IV/b Rp 8,250 juta, IV/a Rp 8 juta. Golongan III/d sebesar Rp 3 juta, golongan III/c Rp 6,5 juta, III/b Rp 6 juta, III/a Rp 5,5 juta. Kemudian, golongan II/d sebesar Rp 5 juta, dan seterusnya hingga golongan I/a Rp 2,250 juta. Setiap golongan dibawahnya hanya berbeda Rp 500.000. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini