Beranda Pemerintahan WH Akan Bongkar Bangli di Pinggir Pantai, Tatu Minta Dipertimbangkan

WH Akan Bongkar Bangli di Pinggir Pantai, Tatu Minta Dipertimbangkan

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim akan menggusur bangunan liar yang berada di bibir pantai di Banten. Pasalnya, banyak pantai di Banten dalam aturan garis sempadan pantai jarak 50 meter dari bibir pantai sudah diprivatisasi perorangan dan perusahaan. Hal tersebut disampaikan WH usai menghadiri rapat pimpinan di Aula Kantor Bappeda KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (3/12/2018) kemarin.

Wahidin berharap pembongkaran bangunan liar yang berada di sepanjang bibir pantai di wilayah Banten, sehingga kawasan tersebut akan terlihat indah serta tertata dengan baik.

Rencana penggusuran tersebut akan dilakukan pada 2019, setelah Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rampung dan disahkan dan akan diperkuat dengan peraturan gubernur atau pergub.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur barmawi mengatakan, Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan tentu tidak bisa sembarangan begitu saja meratakan bangunan-bangunan yang ada di pesisir pantai.

Pihaknya juga melihat di sekitar Anyer-Cinangka itu di pinggir pantai tersebut rata-rata diisi perhotelan. “Tentu bukan hanya bersinggungan dengan Pemerindah Daerah akan bersinggungan dengan pengusaha hotel, misalnya begitu. Saya kita kalau terkait dengan pengaruhnya dengan penghasilan daerah, mungkin ada pengaruh, tapi saya kira tidak segnifikan pengaruhnya,” kata Mansur ditemui diruangannya.

Jika dilihat dari pajak perhotelannya, kata dia, saat ini yang ditargetkan sekitar Rp 17 miliar pada tahun 2018. “Ini tentu mempengaruhi dan tahun lalu pun target tercapai sekitar Rp 15 miliar,” jelasnya

Terkait akan dibongkarnya bangunan liar yang berada disepanjang bibir pantai di wilayah Banten atau garis sempadan pantai jarak 50 meter dari bibir pantai oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa kewenangan penataam pantai saat ini sudah tidak di Kabupaten Serang lagi melainkan kewenangan Provinsi. Namun, Tatu mengusulkan, sebaiknya harus didata terlebih dahulu bangunan-bangunan dan hotel yang ada.

Menurut Tatu, apa sebagaian besar sudah kurang dari 50 meter dari bibir pantai dan harus memikirkan dampaknya setelah dibongkar akan berdampak terhadap pariwisatanya.

“Kalau pun ada saat ini kasus yang sedang ditangi oleh Pemda Serang yang membangun diatas terumbu karang, itu sudah jelas sangat salah, itu sudah tidak boleh,” kata Tatu kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

“Dengan Pemda Serang, Dinas Pariwisata kita lihat dampak terhadap bangunannya, terhadap para turis dan wisatawan seperti apa. Apa misalnya tidak bertahap, misalnya pelarangan dulu untuk membangun, kedepan ada yang mau membangun. Kedepan misalnya sekarang yang sekarang bangunannya sudah rusak, tidak bisa membangun lagi,” jelasnya.

Tatu juga menjelaskan bahwa, memang kewenangannya di Provinsi, Pemda Serang pun sudah menyerahkan 100 persen keweangan Provinsi. “Jangan sampai sarana prasarananya jadi mereka sangat terganggu. Tapi misalnya tidak ada dampaknya ya untuk penertiban kita mendukung. Harus ada kajian yang mateng, diinventarisir jumlahnya berapa dan dampaknya seperti apa,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini