Beranda Hukum Wawan Keluar Lapas untuk Nginap di Hotel dengan Teman Wanitanya

Wawan Keluar Lapas untuk Nginap di Hotel dengan Teman Wanitanya

Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Foto: simomot.com)

JAKARTA – Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diketahui ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya.

Maksud Wawan menyuap Wahid itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Trimulyono Hendradi dalam persidangan Wahid di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).

“Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin ke luar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas,” ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan yang dikutip detik.com.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang, melainkan ke RS Hermina Arcamanik.

Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut, di kawasan Suryalaya, Bandung.

“Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya,” ucap jaksa.

Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung.

Saat itu, 5 Juli 2018, Wawan mengajukan izin luar biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten.

“Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari,” kata dia.

Namun, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid atas suap perizinan, Wawan belum pernah lagi mengajukan izin ke luar Lapas Sukamiskin.

“Selama saya bertugas, sepertinya yang bersangkutan belum pernah membuat permohonan izin keluar lapas,” ucap Tejo kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (5/12).

Tejo sendiri baru menjabat Kalapas Sukamiskin sejak KPK melakukan OTT.

Tejo mengatakan, apabila ke depannya Wawan mengajukan izin, proses pengajuan hingga disetujui akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Wawan akan disidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

“Kalaupun ada, akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku melalui sidang TPP dan dengan pengawalan petugas kepolisian,” katanya.

Wahid memberi kemudahan kepada Wawan dari kurun Maret hingga Juli 2018. Atas kemudahan itu, Wahid mendapatkan uang dari Wawan dengan total uang Rp63,390 juta.

Wawan merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Wawan menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini