KAB. SERANG – Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan Tol Serang – Panimbang (Serpan) di Desa Bojong Menteng, Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten tak sanggup mengembalikan uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp4,6 miliar. Pengembalian uang tersebut merupakan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum warga terdampak pembangunan Tol Serpan, Usman Bauw mengatakan, para kliennya merasa keberatan jika harus mengembalikan uang ganti rugi pembebasan lahan. Selain itu, dengan adanya lahan yang terkena pembangunan tol juga membuat warga kehilangan mata pencahariannya.
“Ya prinsipnya masyarakat keberatan karena mereka nggak mungkin bisa mengembalikan uang itu karena itu hak mereka menurut penjelasan masyarakat. Dari tingkat pertama menang, tingkat banding menang, kasasi menang mereka merasa sudah memiliki dan bayar lagi. Jadi sekarang diminta lagi mereka enggak sanggup,” jelasnya usai rapat mediasi antara Pemkab Serang bersama warga terdampak dengan perwakilan Kemen PUPR di Aula Syam’un Setda Kabupaten Serang, Rabu (1/11/2023).
Usman menyayangkan dengan sikap yang diambil Kemen PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serpan. Pasalnya pada rapat mediasi di Pemkab Serang beberapa waktu lalu, kedua pihak sepakat untuk menggunakan putusan inkrah kasasi.
Akan tetapi, pihak PPK justru mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan memenangkan putusan tersebut. Dari putusan PK, gugatan warga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil dan warga wajib mengembalikan selisih bayar uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp4,6 miliar.
“Alasan Kemen PUPR menggugat kembali itu yang saya enggak habis pikir padahal mereka sepakat saat musyawarah di Pemda sini mereka berjanji kalau masyarakat menang di banding, mereka nggak bakalan kasasi faktanya mereka kasasi, kasasi kalah mereka PK,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan mengatakan, Pemkab Serang akan terus mengawal proses hukum yang berjalan pada masyarakat Bojong Menteng.
“Pemda Kabupaten Serang dalam hal ini bagian hukum pasti kami akan mengawal terus proses hukum yang berjalan di masyarakat, karena kami ingin masyarakat kita mendapat keadilan,” ujar Farhan.
Ia tidak menampik jika putusan PK itu membuat para warga terdampak pembangunan Tol Serpan merasa kecewa. Terlebih para warga untuk mendapatkan haknya juga harus melalui perjalanan upaya hukum yang panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
“Kita berharap dari PUPR dan PPK lebih bisa melihat perjuangan masyarakat untuk mendapat haknya ini bukan waktu yang singkat. Ketika sudah mendapatkan haknya lalu dikembalikan ini kan sangat ironi,” katanya.
Farhan menyebutkan pada rapat mediasi yang dilakukan hari ini belum menemukan keputusan. Oleh karenanya ia berharap pada rapat mediasi di waktu mendatang, pihak pimpinan Kemen PUPR dapat hadir dan memberikan keputusan. Hal itu agar permasalahan yang terjadi tidak berlarut-larut dan dapat menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Kami ingin masyarakat kita mendapat keadilan dan kami mohon cari formula terbaik menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tenang, PUPR dalam hal ini tidak dirugikan. Semuanya kondusif,” pungkasnya.
(Nin/Red)