Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Tunggu Arahan KPU Banten Soal Warga Kurang Waras Boleh Memilih

KPU Pandeglang Tunggu Arahan KPU Banten Soal Warga Kurang Waras Boleh Memilih

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten terkait warga yang mengidap ganguan kejiwaan bisa menyalurkan hal pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi menyampaikan, jika instruksi dari KPU Banten sudah keluar dan memerintahkan verifikasi maka KPU Pandeglang akan melakukan verifikasi pada warga yang mengalami gangguan jiwa apakah yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari dokter jiwa yang menyatakan bisa memilih pada Pemilu tahun depan.

“Bukan mendata, tapi memastikan apakah mereka mendapatkan surat keterangan dari dokter jiwa atau tidak,” kata Ahmadi saat dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).

Ahmadi tidak bisa menerangkan kriteria apa saja yang terdapat di dalam surat keterangan dokter jiwa itu nanti, karena yang mengetahui secara pasti orang gila tersebut sudah berhak memilih atau belum hanya dokter.

“Kita masih menunggu arahan dari KPU Banten, karena standar kualifikasi yang mengetahui hanya dokter jiwa itu,” ucapnya.

Ia juga tidak bisa menjelaskan lebih jauh bagaimana mekanisme yang bakal dilakukan KPU untuk melakukan verfikasi tersebut, karena belum menerima arahan.

“Belum bisa kita jawab, rakornya juga belum,” singkatnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini