Beranda Hukum Warga Rancapinang Pandeglang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI

Warga Rancapinang Pandeglang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI

Ratusan warga Desa Rancapinang menggelar aksi seni gendang pencak dan membawa hasil bumi saat mengawal penyerahan dokumen kesimpulan gugatan sengketa lahan di PTUN Serang, Selasa (28/7/2026). (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam Ikatan Rakyat Agraria (IKRAR), mengawal penyerahan dokumen kesimpulan dalam gugatan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (28/7/2026).

Aksi warga diwarnai pawai seni gendang pencak serta membawa hasil bumi sebagai simbol perjuangan mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat Desa Rancapinang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon 842/Badak Sakti.

Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan agenda persidangan hari itu adalah penyerahan dokumen kesimpulan yang merangkum seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Hari ini agenda penyerahan kesimpulan. Dokumen itu memuat seluruh rangkaian pembuktian serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan,” kata Rohim.

Menurutnya, lebih dari 100 warga Desa Rancapinang hadir langsung di PTUN Serang untuk mengawal jalannya proses tersebut.

“Kurang lebih ada 100 lebih warga dari Desa Rancapinang yang hadir hari ini untuk ikut serta mengawal proses penyerahan kesimpulan tersebut,” ujarnya.

Rohim menjelaskan konflik agraria di wilayah tersebut memuncak pada 2025 ketika alat berat berupa ekskavator masuk ke lokasi dan membabat puluhan hingga ratusan pohon kelapa serta area persawahan milik warga.

Ia mengatakan masyarakat menolak aktivitas tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

“Masyarakat sudah mengadu ke berbagai instansi pemerintah sejak 2025, mulai dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Presiden dan Komnas HAM,” ujarnya.

Rohim menambahkan, persoalan itu sebenarnya telah berlangsung lama. Menurutnya, warga Desa Rancapinang pernah mengadukan persoalan serupa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 1997 terkait dugaan jual beli paksa lahan yang terjadi pada 1996.

Baca Juga :  Deretan Mobil Mewah Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta Majelis Hakim PTUN Serang membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan karena dinilai cacat hukum.

“Harapannya jelas, kami meminta Majelis Hakim PTUN membatalkan sertifikat tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Rancapinang, Iis, berharap majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada rasa keadilan.

Ia menegaskan warga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang berada di area sengketa.

“Harapannya hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Rancapinang. Kami masyarakat Rancapinang belum pernah menerima ganti rugi lahan atau tanaman. Nenek, kakek, dan orang tua kami tidak pernah melepaskan atau melakukan jual beli tanah Rancapinang,” ungkapnya.

Menurut warga, lahan yang disengketakan tersebut direncanakan untuk pembangunan batalyon, perkebunan, dan peternakan.

Penyerahan dokumen kesimpulan menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim PTUN Serang menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo