Beranda Pemerintahan Warga Pejaten Keluhkan PJU Padam, Begini Tanggapan Dishub Kabupaten Serang

Warga Pejaten Keluhkan PJU Padam, Begini Tanggapan Dishub Kabupaten Serang

Ilustrasi - Foto istimewa TheTanjungpuraTimes

KAB. SERANG – Warga mengeluhkan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Raya Serang – Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sudah lama tidak berfungsi.

Padahal penerangan lampu jalan sangat dibutuhkan untuk  masyarakat dan pengendara yang melintas mengingat di wilayah tersebut merupakan salah satu daerah yang sangat rawan terjadinya kecelakaan.

“Lampu di lokasi Jalan Raya Cilegon – Serang Pejaten ini sudah tidak nyala lebih dari 3 bulan. Waktu itu sempat dipasang yang baru tapi setelahnya mati. Padahal lampu jalan di sini penting. Bingung mau ngadu ke dinas terkait itu gimana kan katanya ini mah jalan nasional ya,” ujar Ilmi salah seorang warga kepada BantenNews.co.id, Jumat (18/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) PJU pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Zul Melaz mengatakan PJU yang baru dibangun di sekitar Jalan Raya Serang – Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu merupakan kewenangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Hal itu dikarenakan jalan tersebut juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Yang di Pejaten itu masuknya ke kementerian pusat, contoh yang di Pejaten ada PJU baru yang di sebelah kanan itu dibangun oleh kementerian, akses penanganannya di kementerian. Kalau untuk pembangunan di jalan tersebut kita sudah tidak bisa karena sudah pembagian wilayah,” ujar Zul kepada BantenNews.co.id, Jumat (18/2/2022).

Zul menyebutkan meski PJU tersebut merupakan kewenangan kementerian, namun jika ada pelaporan akan dikoordinasikan dengan kementerian untuk ditindaklanjuti.

“Ada koordinasi, kita selalu koordinasi. Misal kita kan ada teman-teman di provinsi wilayah jalannya itu provinsi, asetnya aset provinsi lalu kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di provinsi. Begitupun sebaliknya,” kata Zul.

Walaupun dalam pembagian wilayah, PJU di jalan itu masuk ke dalam kewenangan pemerintah pusat namun masih ada beberapa aset PJU milik Kabupaten Serang yang ranah pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Dishub Kabupaten Serang.

“Nah untuk aset sebelum pembagian wilayah itu ada aset kabupaten yang berada di sebelah kiri yang menempel di tiang PLN itu aset kabupaten serang sebelum pembagian wilayah. Kalau untuk memelihara karena itu aset kita itu menjadi kewenangan kita untuk pelihara khusus aset kabupaten karena PJU ada historinya dari tahun 1998 pindah ke mana sampai dengan terakhir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” terang Zul.

Terkait pelaporan kerusakan PJU, Zul mengimbau warga tidak segan melaporkan hal itu kepada instansi terkait agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Untuk PJU di wilayah kita dan warga laporan ke kita langsung, Insya Allah kita langsung datang menindaklanjuti,” kata Zul.

Jika melihat atau mengetahui kerusakan PJU seperti PJU yang padam, menyala siang hari, dan PJU yang putus, masyarakat Kabupaten Serang dapat langsung melaporkan kepada Dishub Kabupaten Serang pada jam kerja di nomor telepon 0254-281123 atau bisa melalui WhatsApp di nomor 0813-8108-1715.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini