Beranda Hukum Warga Pandeglang Didakwa Tipu Pebisnis Batu Bara Rp381 Juta

Warga Pandeglang Didakwa Tipu Pebisnis Batu Bara Rp381 Juta

Tb Vidi Anugrah usai menjalani sidang tuntutan di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Warga Pandeglang, TB Vidi Anugrah (43), menghadapi dakwaan penipuan dalam pengurusan pengiriman batu bara ke PT Dongjin Indonesia dan PT Sembada Coal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyebut terdakwa mengaku sebagai orang kepercayaan kedua perusahaan itu untuk meyakinkan korban menyerahkan uang hingga Rp381.745.000.

Hal itu disampaikan Jaksa, Heru Hamdani, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (9/9/2026). Diketahui, perkara itu terjadi di wilayah Cilegon pada Februari hingga April 2023 silam.

Jaksa menilai Vidi sengaja menggunakan kedudukan palsu dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari fee pengiriman batu bara.

“Bahwa terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan orang untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata Heru.

Jaksa mengungkap aksi itu bermula pada Februari 2023. Vidi mendatangi kantor Rahmat Munarji di Jalan Raya Bojonegara, Desa Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Saat itu, Vidi mengaku sebagai orang kepercayaan PT Dongjin Indonesia. Ia menawarkan pekerjaan pengiriman 2.000 ton batu bara kepada Rahmat.

Vidi meminta fee Rp230.000 per ton. Rahmat kemudian memerintahkan Muhammad Rifki Maulana mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp260 juta.

“Pada saat menawarkan pengiriman batu bara terdakwa meminta sejumlah uang (fee) sebesar Rp230.000 per ton,” ujar jaksa.

Rahmat kemudian mulai mengirim batu bara. Namun, pengiriman hanya mencapai 657 ton sebelum Vidi menghentikannya dengan alasan produksi PT Dongjin Indonesia menurun.

Jaksa menyebut alasan tersebut tidak benar. Menurut jaksa, PT Dongjin Indonesia tidak pernah memesan atau membeli batu bara langsung dari Rahmat.

Baca Juga :  Krisis Air Mengintai, 515 Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Kekeringan

“Padahal PT Dongjin Indonesia tidak pernah memesan atau membeli batu bara langsung kepada saksi Rahmat Munarji,” kata jaksa.

Sebulan kemudian, tepatnya Maret 2023, Vidi kembali menawarkan kerja sama. Kali ini ia mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sembada Coal.

Ia menawarkan pengiriman 3.000 ton batu bara dengan fee Rp52.500 per ton. Rahmat kembali mengirim uang kepada terdakwa sebesar Rp170 juta.

Rahmat sempat menerima purchase order. Namun, pengiriman hanya mencapai 898 ton sebelum Vidi kembali menghentikannya.

Vidi berdalih PT Sembada Coal meminta penundaan pengiriman. Jaksa menilai alasan itu kembali tidak benar.

“PT Sembada Coal tidak pernah memesan atau membeli batu bara langsung kepada saksi Rahmat Munarji,” ungkap jaksa.

Belum berhenti di situ, pada 28 Maret 2023 Vidi kembali menawarkan tambahan kuota pengiriman 3.000 ton. Kali ini ia meminta fee tambahan Rp150 juta.

Rahmat mentransfer uang tersebut tiga hari setelah penawaran. Namun, Vidi tidak merealisasikan pengiriman maupun purchase order yang ia janjikan.

Jaksa menyebut janji purchase order dari PT Dongjin Indonesia dan PT Sembada Coal membuat Rahmat percaya dan terus menyerahkan uang kepada terdakwa.

“Yang membuat saksi Rahmat Munarji yakin dan mau menyerahkan uang kepada terdakwa karena diiming-imingi akan memperoleh purchase order pengiriman batu bara ke PT Dongjin Indonesia dan PT Sembada Coal,” ujar jaksa.

Jaksa menghitung total kerugian Rahmat mencapai Rp381.745.000. Nilai itu berasal dari uang yang korban keluarkan sebagai fee dibandingkan dengan realisasi pengiriman yang jauh di bawah tonase yang dijanjikan.

JPU mendakwa TB Vidi Anugrah dengan Pasal 492 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 486 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Oknum Guru SD Cabul di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd