Beranda Peristiwa Warga Lebak Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

Warga Lebak Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

Warga menunjukkan tanah area perkebunan yang longsor akibat gorong-gorong pembuangan limbah. (Fotografer: Ali/Bantennews.co.id)

LEBAK – Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh Perusahaan Dagang (PD) Limun Disko yang terletak di Jalan Raya Leuwidamar, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak.

Pasalnya, limbah yang dihasilkan PD Limun Disko dibuang secara langsung ke aliran sungai Cisimeut dengan melalui gorong-gorong yang melintasi perkebunan milik warga.

Arsad (80) Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari menjelaskan, gorong-gorong yang digunakan oleh PD Limun Disko untuk membuang limbah ke aliran sugai Cisimeut yang berada di kebunnya sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia mengaku, karena gorong-gorong milik perusahaan yang melintasi perkebunan miliknya sebelum langsung ke sungai, dirinya sering mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan berupa lima karung beras setiap tahunnya.

“Dulu mah sering dapet beras setiap tahunnya, tapi udah lima tahun ini engga dapet,” kata Arsad ketika ditemui BantenNews.co.id di kebun miliknya, Kamis (2/8/2018).

Ia mengatakan, akibat dari aktivitas pembuangan limbah tersebut telah menyebabkan tanah di perkebunan miliknya menjadi longsor, terlebih dari aktivitas tersebut juga telah menyebabkan tanaman yang berada di kebunnya juga menjadi layu dan rusak.

“Warga juga sekarang suka gatal-gatal kalau mandi di sungai,” ujarnya.

Sementara itu, Nining (65) seorang warga yang rumahnya tidak jauh berada dari kawasan produksi PD Limun Disko mengaku sering mencium bau tidak sedap yang berasal dari perusahaan.

“Baunya sudah membuat sesak nafas dan bikin pusing warga,” ucapnya.

Terpisah Kepala Desa Sukamekarsari, Abdulrahman menjelaskan bahwa proses produksi terasi yang dilakukan PD Limun Disko tidaklah berizin.

“Kalau izin lingkungan, waktu itu mereka izinnya Disko bukan terasi. Kalau Disko itu ada izinnya, kalau terasi itu ga ada,” paparnya.

Sementara itu, ketika hendak mengkonfirmasi perihal perizinan kepada pihak perusahaan, pihak media diberhentikan dan tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti yang tengah berjaga. Alasannya bahwa atasan ataupun pihak yang mewakilinya sedang tidak berada di tempat. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ